Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemprov Kalbar Tindaklanjuti Surat KPK Terkait Pengelolaan Aset dan PSU

Novantar Ramses Negara • Kamis, 20 November 2025 | 10:10 WIB

 

Sekda Kalbar, Harisson
Sekda Kalbar, Harisson

PONTIANAK POST – Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, menyatakan Pemprov telah menindaklanjuti dua surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 21 Mei dan 13 Juni 2025 melalui serangkaian langkah strategis, mulai dari penyusunan kategorisasi aset tanah dan pengajuan sertipikat hingga pembentukan Tim Terpadu serta koordinasi teknis dengan kantor pertanahan di sejumlah daerah.

“Kami melakukan pendataan dan kategorisasi aset tanah, mengurus sertipikat di Mempawah dan Sanggau, melakukan pengukuran lapangan bersama OPD dan kantor pertanahan, serta berkoordinasi dengan kantor pertanahan di kabupaten dan kota. Kami juga membentuk Tim Terpadu dan mengajukan permohonan Inver PPTPKH,” kata Harisson.

Hal itu diungkapkan usai membuka secara resmi kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah se-Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Selasa (18/11).

Ia menambahkan bahwa seluruh langkah tersebut mengacu pada Permen LHK Nomor P.17 Tahun 2018 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Selain itu, Sekda Harisson menyampaikan apresiasi atas pendampingan KPK RI yang selama ini konsisten mengawal penguatan tata kelola aset daerah. Ia menegaskan bahwa kehadiran KPK merupakan bukti komitmen nasional dalam membangun sistem pengelolaan aset yang lebih tertata, akuntabel, dan berintegritas.

Harisson menambahkan, dalam menindaklanjuti perhatian KPK RI, Pemprov Kalbar juga memperkuat pembenahan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2009.

Langkah-langkah yang ditempuh antara lain menggelar Rapat Koordinasi PSU pada 11 September 2025 bersama seluruh kabupaten/kota, menyampaikan laporan evaluasi kepada Inspektorat Provinsi, serta mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota agar melakukan pembenahan sistem PSU, menyusun regulasi daerah, dan membentuk tim terpadu yang melibatkan OPD, BPN, dan Kejaksaan Negeri.

Harisson menegaskan bahwa penertiban PSU merupakan langkah penting untuk mencegah potensi kerugian daerah serta menutup peluang penyalahgunaan aset. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penataan aset bukan hanya soal administrasi, tetapi membutuhkan komitmen moral dan keberanian untuk berubah.

“Arahan dan penguatan dari KPK RI memastikan proses ini tidak hanya berjalan administratif, tetapi memberikan dampak substantif bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutupnya.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Satuan Tugas Koordinasi & Supervisi Pencegahan serta Penindakan KPK RI, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalbar, Inspektorat, OPD terkait, serta perwakilan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. (mse)

Editor : Hanif
#Tindaklanjuti #PSU #tata kelola #pembenahan #pemprov kalbar #Surat KPK #langkah strategis