PONTIANAK POST – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sintang pada Kamis (20/11). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2019.
Selama penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting, arsip keuangan, surat perjanjian, perangkat elektronik, serta bukti-bukti lain yang diduga terkait dengan perbuatan pidana yang sedang diusut.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka AS, yang terletak di Jalan Mangguk Serantung No. 6, RT 029 RW 002, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu. Di lokasi ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sertifikat, akta jual beli, nota, buku tabungan, rekening koran, VCD, ikhtisar LHKPN, bukti setor bank, stempel, dan ponsel.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang Bagian Kesra, di mana penyidik menemukan dokumen-dokumen seperti Surat Keputusan Bupati terkait dana hibah, peraturan bupati, serta laporan pelaksanaan kegiatan GKE Petra Sintang tahun 2018. Di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sintang, penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari.
Terakhir, penggeledahan di Sekretariat Gereja Kalimantan Evangelis, Jalan PKP Mujahidin, Kelurahan Tanjungpuri, menghasilkan sejumlah dokumen, termasuk permohonan pencairan hibah dan berita acara rapat.
Proses Penyitaan dan Analisis Bukti
Barang bukti yang ditemukan akan dicocokkan dengan kebutuhan pembuktian yang tercantum dalam Berita Acara Penggeledahan. Semua barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik dan tim ahli.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.
"Kejati Kalbar berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Kami akan mengungkap perkara ini secara terang-benderang," ujarnya.
Kajati juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, dengan mengedepankan integritas dalam pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar berencana memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses hukum.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalbar, yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggeledahan berlangsung dari pukul 08:00 WIB hingga 18:00 WIB, dengan melibatkan tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus, serta personel pengamanan internal.
"Seluruh tahapan dilakukan secara cermat dan profesional, dimulai dari pemetaan lokasi, pemeriksaan ruangan, hingga penyitaan barang bukti yang relevan," tambahnya.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi ini terkait penggunaan dana hibah yang diterima oleh Gereja GKE “Petra” pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019. Pada TA 2017, Gereja GKE Petra Sintang mendapatkan dana hibah sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan gereja. Sementara pada TA 2019, gereja yang sama mendapat dana hibah sebesar Rp 3 miliar.
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan pada TA 2017, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, dan pada TA 2019, laporan pertanggungjawaban yang diajukan pada 27 April 2019 tidak sesuai dengan kenyataan. Pembangunan gereja yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2019, ternyata sudah selesai pada tahun 2018. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara.(mrd/r)
Editor : Hanif