PONTIANAK POST – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) tengah mendorong keluarga penerima manfaat untuk lebih aktif dalam program perlindungan sosial melalui PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia).
Program ini mengajak para ahli waris untuk tidak hanya memahami manfaat jaminan sosial, tetapi juga menjadi agen perubahan yang bisa memperluas cakupan perlindungan kepada pekerja sektor informal.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman yang lebih luas kepada ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM), serta membuka peluang bagi mereka untuk menjadi penggerak utama dalam memperkenalkan program ini ke lapisan masyarakat yang lebih luas.
“Sosialisasi ini tidak hanya untuk memberikan pemahaman tentang jaminan sosial, tapi juga untuk melibatkan ahli waris sebagai agen PERISAI. Mereka bisa menjangkau pekerja informal yang belum terlindungi dengan jaminan sosial,” ujar Suhuri, dalam acara yang digelar di kantor BPJS Ketenagakerjaan Pontianak pada 17-18 November 2025.
Suhuri menjelaskan bahwa PERISAI adalah program yang menargetkan pekerja informal, termasuk Bukan Penerima Upah (BPU) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Melalui sistem keagenan, agen PERISAI akan melakukan sosialisasi, pendaftaran, dan edukasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan, dengan tujuan memperluas jangkauan perlindungan sosial.
“Para ahli waris yang telah menerima manfaat JKM diharapkan bisa menjadi penggerak untuk mengedukasi lebih banyak masyarakat, terutama pekerja sektor informal, agar mereka juga mendapatkan perlindungan sosial yang sama,” imbuhnya.
Suhuri berharap agar lebih banyak ahli waris yang tertarik untuk aktif dalam PERISAI, sehingga program ini dapat lebih meluas dan memberikan dampak positif kepada lebih banyak pekerja, khususnya yang bekerja di sektor yang selama ini belum terlindungi secara maksimal oleh jaminan sosial.
Melalui langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memperkuat keberlanjutan program perlindungan sosial, memperluas kesadaran masyarakat, dan mewujudkan Indonesia yang lebih terlindungi dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan. (mse)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro