PONTIANAK POST - Keluarga AR, tersangka kasus dugaan pemerkosaan balita di Kota Pontianak harus kembali menelan kekecewaan. Pengadilan Negeri Pontianak kembali menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka AR dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Edy Alex Serayox, Senin (24/11) sore.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap hakim dalam putusannya.
Dalam putusannya, hakim juga meminta termohon, dalam hal ini Polda Kalbar untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka.
Praperadilan yang dilakukan untuk kedua kalinya itu diajukan oleh istri dari tersangka AR, Syarifah Nuraini. Usai sidang, ia pun menuturkan kekecewaannya.
"Tentunya kami keluarga sangat sedih dengan putusan ini," ucap Syarifah Nuraini.
Ia pun kembali menegaskan keyakinannya bahwa AR bukanlah tersangka sebenarnya. Ia juga kecewa atas putusan hakim yang tidak mempertimbangkan pandangan dan bukti-bukti darinya selaku pemohon.
Sementara itu puluhan personel kepolisian turut diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang. Sejak pukul 10.00 WIB, Kantor PN Pontianak telah dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Jalannya sidang berlangsung dengan lancar tanpa adanya keributan seperti yang terjadi pada sidang putusan praperadilan pertama.
Seperti diketahui, praperadilan kali ini merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh keluarga tersangka AR untuk kedua kalinya. Pada prapredilan pertama yang berlangsung pada awal September 2025, hakim memutuskan penetapan AR sebagai tersangka sah di mata hukum.
Sebelumnya, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan seorang balita berusia empat tahun terinfeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis. Laporan awal disampaikan ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024, sebelum kemudian dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar pada 27 Juli 2025. Tak lama setelah dilimpahkan, AR langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2025. (sti)
Editor : Miftahul Khair