Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Penyidik Kejati Kalbar Kembali Geledah Rumah Tersangka HN, Amankan Barang Bukti Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang

Marsita Riandini • Senin, 24 November 2025 | 22:18 WIB
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar geledah rumah tersangka HN di Komplek Purnama Elok Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar geledah rumah tersangka HN di Komplek Purnama Elok Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak.

PONTIANAK POST - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menggeledah rumah tersangka HN di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak pada Senin (24/11).

Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra tahun anggaran 2017 dan 2019.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan 2 kunci yaitu mobil Volswagen warna merah dan mobil Mini Cooper AT warna hitam.

Selain itu, beberapa dokumen penting yang terkait dengan pembangunan GKE Petra yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud. Selanjutnya seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan,membenarkan adanya kegiatan penggeledahan kembali dirumah HN tersebut. "Penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan kami sebagai upaya penegakan hukum," ujarnya.

Kajati menegaskan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. "Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang," ulasnya.

Kajati juga menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, serta mengedepankan integritas sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 dan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.

Kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada ditempat pengeledahan dan pihak perangkat setempat. Adapun dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu pada Tahun Anggaran 2017 GKE Petra Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan GKE Petra Sintang sebesar Rp5 miliar. Selanjutnya GKE Petra Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp3 miliar untuk Pembangunan GKE Petra Sintang.

Dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan dan Pada Tahun 2019, HN membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban GKE PETRA Sintang tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. (mrd)

Editor : Miftahul Khair
#tersangka OTT KPK #sintang #GKE Petra #Korupsi #KEJATI KALBAR #geledah #rumah sakit #dana hibah $ 25 Juta