PONTIANAK POST - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memaparkan bahwa Kalimantan Barat memiliki karakteristik ekologis yang perlu menjadi perhatian khusus dalam setiap kebijakan pengelolaan lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa Kalimantan Barat merupakan provinsi terluas ketiga di Indonesia, dengan 57,14 persen wilayahnya berupa kawasan hutan dan dipenuhi hamparan lahan gambut yang rentan terhadap kerusakan ekologis.
“Kondisi geografis Kalimantan Barat yang didominasi kawasan hutan dan gambut menuntut pengelolaan yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga terintegrasi antar sektor,” ujarnya.
Ria Norsan menekankan bahwa visi pembangunan Kalimantan Barat sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029 ialah mewujudkan daerah yang berwawasan lingkungan. Salah satu misinya menempatkan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sebagai prioritas.
Ria Norsan juga menegaskan perlunya dukungan pemerintah pusat dalam menangani berbagai persoalan lingkungan di daerah. Menurutnya, kolaborasi pusat–daerah menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat.
“Dukungan pusat sangat penting bagi Kalimantan Barat, terutama dalam memperkuat pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup,” tambahnya.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdul Waris Halid, menyoroti kondisi lingkungan hidup di Kalimantan Barat yang dinilai semakin kompleks, terutama terkait penyusutan kawasan hutan akibat alih fungsi lahan yang masif.
Menurutnya, ekspansi sektor pertambangan dan perkebunan tanpa kajian lingkungan yang memadai telah memicu degradasi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir bandang, tanah longsor, hingga kebakaran hutan.
“Penyusutan kawasan hutan terjadi akibat alih fungsi lahan secara masif tanpa kajian lingkungan yang memadai, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan,” ujarnya saat kunjungan kerja Komite II DPD RI di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (24/11).
“UU PPLH harus diimplementasikan dengan orientasi pada kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial agar hak lingkungan hidup yang sehat bagi seluruh rakyat dapat terwujud,” tegasnya. (mse)
Editor : Hanif