PONTIANAK POST - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, mengapresiasi langkah Kejari Sambas yang responsif dan tepat dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika tersangka Wildan alias Koima binti Ilham.
Permohonan rehabilitasi dengan mekanisme penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri Sambas disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Permohonan ini dilakukan karena tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kategori pengguna, bukan pengedar. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika.
Selain rehabilitasi rawat inap sesuai rekomendasi selama 4 bulan di Yayasan Geratak Sambas, juga pascarehabilitasi mendapatkan sanksi sosial selama 1 bulan membersihkan tempat ibadah yang diawasi Jaksa Fasilitator dan Dinas Sosial.
Emilwan menjelaskan, penanganan perkara narkotika terhadap pengguna memang harus mengedepankan aspek pemulihan, bukan sekadar pemidanaan.
"Sejalan dengan kebijakan Kejaksaan RI dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara lebih humanis dan efektif, serta penanganannya harus cermat sampai diupayakan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif dan pascarehabilitasi terkait sanksi sosial," ulasnya.
Dengan disetujuinya permohonan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif ini, diharapkan tersangka dapat pulih dan kembali berfungsi secara positif dalam keluarga maupun lingkungan masyarakat.
"Serta menjadi contoh bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tetap mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan sosial," ulasnya.
Permohonan ini diajukan setelah dilakukan serangkaian penelitian berkas dan pemeriksaan secara komprehensif, termasuk asesmen medis dan sosial yang menunjukkan bahwa tersangka membutuhkan pendekatan rehabilitasi, bukan pemidanaan.
Setelah melengkapi seluruh persyaratan formil dan materil sebagaimana ketentuan Pedoman 18 Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Sambas kemudian mengajukan ekspose Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif melalui Kejati Kalbar kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dalam ekspose tersebut dipaparkan bahwa barang bukti dan kronologi perkara menunjukkan tersangka adalah pemakai untuk diri sendiri dan kategori pengguna terakhir. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika.
Tersangka bersikap kooperatif, menyesali perbuatan, serta didukung keluarga dan lingkungan sosial yang siap melakukan pendampingan. Hasil asesmen BNNP Kalbar merekomendasikan rehabilitasi medis rawat inap, karena sebagai pengguna kategori sedang.
Surat Pernyataan kesediaan menjalani rehabilitasi dengan biaya sendiri. (mrd)
Editor : Hanif