PONTIANAK POST – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat melimpahkan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat konten kreator Rizky Kabah ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. Langkah ini menandai dimulainya proses penuntutan terhadap RK.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu, penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum sebagai bagian dari proses tahap kedua, pada Rabu (26/11) kemarin," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno di Pontianak, Kamis.
Bayu menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah Kejati Kalbar menyatakan berkas perkara RK lengkap atau P-21. Dengan begitu, penanganan sepenuhnya beralih ke jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan. RK langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Ia menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan. "Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, dan penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Ditangkap Polda Kalbar, Konten Kreator Rizky Kabah Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Kasus ITE
Bayu menyampaikan penyidik bekerja secara objektif dan transparan. Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi.
"Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat persoalan hukum serupa," katanya.
Setelah tahap kedua rampung, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan menjadwalkan sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak.
Kasus RK sebelumnya menyita perhatian karena kontennya diduga mengandung ujaran kebencian dan SARA yang menyinggung etnis Suku Dayak, sehingga disangkakan melanggar ketentuan UU ITE.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan sesuai standar penegakan hukum," kata Bayu. (*/ant)
Editor : Miftahul Khair