Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan dan Sita Barang Bukti di Kecamatan Pontianak Timur

Mirza Ahmad Muin • Selasa, 2 Desember 2025 | 13:30 WIB

 

Ilustrasi Layangan
Ilustrasi Layangan

PONTIANAK POST - Satpol PP Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah lokasi permainan layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, kemarin. Sebanyak 51 layangan berhasil diamankan di beberapa tempat.  Selain mengamankan layangan dari pemain, layangan yang dijual di warung-warung sekitar juga turut diamankan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menerangkan, penertiban layangan ini tidak hanya menyasar pada pemain saja, penjual layangan juga menjadi target penertiban. 

“Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujarnya usai memimpin penertiban.

Sudiyantoro bilang penertiban ini merupakan bagian dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Terlebih tidak sedikit yang menjadi korban akibat permainan layangan.

“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada warga supaya tidak lagi bermain layangan,” ucapnya.

Selain layangan, pihaknya juga mengamankan sembilan gelondongan, dua buah tongkat galah dan sebuah tas layangan.

“Semua barang bukti tersebut kami kumpulkan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11). Pemusnahan itu merupakan barang hasil sitaan Satpol PP Kota Pontianak sepanjang tahun 2020 hingga 2025.(iza)

Editor : Hanif
#pemain #layangan #Penjual #satpol pp pontianak #Pontianak Timur #penertiban