Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bikin SIM di Pontianak Wajib Sertakan Surat Keterangan Dokter, Segini Biayanya

Marsita Riandini • Rabu, 3 Desember 2025 | 16:09 WIB
Layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Pontianak.
Layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Pontianak.

PONTIANAK POST - Mulai 7 Agustus 2025, masyarakat yang ingin mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Pontianak harus melampirkan Surat Keterangan Dokter (SKD) dari  Polri atau dokter umum yang direkomendasikan oleh Pusdokes Polri/Biddokes Polda Kalbar.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Lokasi pembuatan SKD bisa dilakukan di samping Satpas Polresta Pontianak.

Biaya Pembuatan Surat Kesehatan Dokter

Pemohon SIM akan melakukan pemeriksaan tekanan darah, kesehatan mata, dan berat badan dengan biaya Rp35.000.

Selain itu, pemohon SIM juga wajib melakukan uji psikotes SIM dengan biaya Rp150 ribu. Jika pembayaran secara transfer, dikenakan administrasi tambahan Rp5 ribu. Lokasinya berada tidak jauh dari SMAN 2 Pontianak.

Biaya Pembuatan SIM

Selain itu, ada biaya penerbitan SIM sesuai dengan golongan.

- SIM C/ C1/ C2 baru: Rp100.000.

- SIM C/ C1/ C2 perpanjang: Rp75.000.

- SIM A baru: Rp120.000

- SIM A perpanjang Rp80.000.

Untuk perpanjang, pemohon wajib menyertakan SIM lama yang asli. Lengkapi juga dengan foto kopi KTP.

Perpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis

IPDA Djoko Santoso, PS Kanit Regident Satpas Polresta, ingatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM sebelum waktunya habis.

"SIM yang sudah lewat masa berlaku, walaupun hanya 1 hari, tidak bisa diperpanjang. Harus membuat SIM baru dengan mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai golongan SIM," ungkapnya.

Aturan ini sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 3 huruf a dan b. Diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri No. ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016.

Hendaknya masyarakat memperpanjang sebelum masa berlaku SIM habis, untuk menghindari proses pembuatan SIM baru.

Waktu pelayanan pendaftaran dan permohonan SIM dapat dilakukan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, Jumat dan Sabtu pukul  08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

"Namun khusus hari Jumat pelayanan permohonan SIM hanya untuk wanita. Ini sudah diberlakukan sejak tahun 2013. Namun, masih ada saja yang keliru," ungkapnya.

Djoko mengungkapkan, inisiatif masyarakat pengguna kendaraan untuk membuat SIM masih kurang. Mereka baru akan sadar ketika ada razia. Dalam sehari, ada sekitar 70 hingga 80-an pendaftar dan permohonan SIM, baik itu perpanjang maupun baru.

"Kalau hari Jumat khusus untuk wanita biasanya di bawah 50-an, kalau yang hari biasa diatas lima puluh, di bawah 100," ungkapnya.

Masyarakat juga lebih banyak memilih hari Sabtu untuk membuat SIM. Bahkan  peningkatan jumlah pemohon bisa mencapai 50 persen. "Ramainya itu di hari Sabtu, karena hari libur ya. Biasanya anak-anak sekolah yang baru punya KTP itu, dia juga bikin SIM di hari Sabtu," ungkapnya.

Djoko mengatakan, pengurusan pembuatan SIM saat ini sangat mudah. Baik itu syaratnya maupun tesnya. "Tidak sulit kok membikin SIM itu. Ujian praktiknya pun sekarang dipermudah," pungkasnya. (mrd)

Editor : Miftahul Khair
#sim #surat keterangan dokter #surat izin mengemudi #wajib