PONTIANAK POST - Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) di Kalimantan Barat dinilai masih belum berjalan maksimal. Hal ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar, Ritaudin, yang menyoroti masih adanya kebingungan kewenangan dan teknis pemungutan pajak di lapangan.
Menurutnya, meski berdasarkan regulasi PAP merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun praktiknya masih menyisakan persoalan, terutama terkait pembagian manfaat dengan kabupaten/kota sebagai daerah lokasi usaha.
“Perusahaan-perusahaan yang memakai air tanah, perusahaan air kemasan, air galon, dan pengguna air permukaan lainnya memang masuk sebagai pendapatan provinsi. Tapi wilayah operasinya berada di kabupaten/kota. Jadi sering muncul polemik, karena daerah bertanya, apa yang kembali untuk mereka?” ujarnya.
Ritaudin juga mencontohkan sejumlah bidang usaha yang memanfaatkan air permukaan namun belum terdata sebagai objek pajak.
"Apakah tempat cuci mobil atau cuci motor itu pakai air permukaan, tapi sampai sekarang belum ada retribusi yang ditarik. Ini karena belum seragamnya pola penarikan dan belum jelas pembagian kewenangannya. Atau perusahaan tambang dan kebun yang menarik air dari dalam tanah, sudahkah dilakukan pendataan menyeluruh, kami belum tahu data rielnya,” ucap dia
Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Agus Sudarmansyah, menegaskan bahwa tidak hanya PAP yang perlu dimaksimalkan. Pemprov Kalbar didorong menutup celah kebocoran dan meningkatkan efektivitas semua sektor pajak dan retribusi daerah.
“Kita harus mengoptimalkan semua potensi pendapatan. Bukan hanya PAP, tapi sektor pajak dan retribusi lainnya. Yang penting adalah pengawasan. Masih ada teknis yang belum maksimal dan ini harus diperbaiki,” kata Agus.
Ia menegaskan, DPRD akan mendorong strategi penataan ulang sistem, sinkronisasi data, hingga penegakan aturan di lapangan agar pendapatan asli daerah dapat meningkat signifikan mulai 2026.
Makanya, lanjut Ritaudin, butuh solusi yang perlu disiapkan pemerintah seperti, skema pembagian hasil dengan kabupaten/kota. Basis data perusahaan pengguna air permukaan dan penegakan regulasi secara menyeluruh termasuk pengawasan lapangan yang konsisten.
"Dengan langkah tersebut, DPRD berharap PAP dapat menjadi sumber PAD yang strategis, bukan sekadar pencatatan angka tanpa realisasi di lapangan," pungkasnya.(den)
Editor : Hanif