PONTIANAK POST — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait keluhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalbar untuk bulan Desember yang tak kunjung cair.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalbar, Mahmudah, menegaskan bahwa proses pencairan sebenarnya sudah berjalan sesuai mekanisme, dan persoalan justru terjadi di tingkat internal RSJ.
Mahmudah menjelaskan, BKAD telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan memindahbukukan anggaran ke rekening Bendahara Pengeluaran RSJ melalui Bank Kalbar pada Jumat, 5 Desember 2025. "Setelah SP2D terbit, dana juga sudah dipindahbukukan oleh BPD ke rekening bendahara. Selanjutnya, pihak Bendahara RSJ yang melakukan pemindahbukuan ke masing-masing PPPK,” jelas Mahmudah, Selasa (9/12).
Menurutnya, keterlambatan terjadi lantaran RSJ kurang cermat dalam menghitung anggaran per akun belanja untuk pembayaran gaji PPPK bulan Desember. Kekurangan muncul pada pos pembulatan gaji, yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan anggaran sejak awal.
Akibat kekeliruan tersebut, RSJ baru mengajukan pembayaran setelah tanggal 1 Desember, dan pengajuan itu tidak disertai pembulatan gaji sebagaimana ketentuan pencairan gaji akhir tahun.
"Kasus ini hanya terjadi pada PPPK RSJ Singkawang saja. Perangkat daerah lain tidak ada masalah,” tegasnya.
Mahmudah memastikan bahwa dari sisi BKAD, semua tahapan sudah diselesaikan. Sementara pencairan ke rekening masing-masing pegawai kini sepenuhnya berada di tangan Bendahara RSJ.(bar)
Editor : Hanif