PONTIANAK POST — Upaya Pemerintah Kabupaten Sekadau menata ulang mekanisme retribusi pemanfaatan aset daerah mendapat sorotan serius dalam Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang digelar Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (12/9).
Sejumlah catatan teknis dan substansi ditemukan, menandakan bahwa aturan ini belum sepenuhnya siap diterapkan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar sejak pukul 09.00 WIB itu digelar secara hybrid. Pembahasan dipimpin Kepala Divisi P3H, Zuliansyah.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan tindak lanjut Perda Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, regulasi teknis mutlak diperlukan agar tata cara pemungutan retribusi berjalan sesuai hukum dan mampu mengoptimalkan PAD.
“Regulasi ini bukan sekadar formalitas. Ia jadi instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan tata kelola yang akuntabel, terutama bagi pengelolaan fasilitas UMKM Centre yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Zuliansyah.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM Kabupaten Sekadau, ST. Emanuel, turut menekankan kebutuhan pengaturan teknis tersebut.
Ia mengatakan bahwa pemanfaatan aset daerah, seperti aula pertemuan, Kantin Perahu, hingga lahan kosong di kawasan UMKM Centre, harus diatur secara jelas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Pembahasan substansi dipimpin Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha.
Tim perancang Kanwil KemenkumHAM menelaah seluruh pasal, mulai dari format penyusunan hingga keselarasan materi dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 serta ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahan-perubahannya.
Hasil identifikasi menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian teknik penyusunan serta sinkronisasi materi agar sesuai aturan perundang-undangan.
Setelah melalui diskusi intensif, peserta rapat sepakat merumuskan penyempurnaan. Raperbup dinyatakan selesai melalui proses harmonisasi dan akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tahap finalisasi dokumen.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengapresiasi kolaborasi antara pihaknya dan Pemkab Sekadau dalam memperkuat kualitas regulasi daerah.
“Harmonisasi adalah langkah penting untuk memastikan regulasi responsif, akuntabel, dan mendukung pembangunan ekonomi. Kami berharap Raperbup ini menjadi landasan hukum yang adil, transparan, serta mendorong peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat,” ujar Jonny.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar mendukung penyusunan instrumen hukum yang berkualitas sebagai bagian dari reformasi regulasi dan peningkatan pelayanan publik. (mif)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro