PONTIANAK POST — Upaya Pemerintah Kabupaten Melawi memperbarui struktur organisasi perangkat daerah kembali mendapat perhatian serius dalam Rapat Pengharmonisasian Raperda yang digelar Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Senin (12/8).
Proses ini menjadi momentum penting untuk memastikan revisi regulasi tidak tumpang tindih dan benar-benar menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan modern.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi secara hybrid melalui Zoom. Kepala Divisi P3H, Zuliansyah, memimpin jalannya pembahasan yang turut diikuti Pokja 5 Kanwil KemenkumHAM Kalbar.
Hadir juga perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalbar, Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten Melawi, Biro Organisasi Melawi, serta Bagian Hukum Melawi.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menegaskan bahwa harmonisasi merupakan kewajiban sebagaimana amanat UU Nomor 13 Tahun 2022 untuk memastikan agar setiap regulasi daerah tersusun lebih sinkron, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Urgensi revisi Raperda disampaikan Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten Melawi, Joko Wahyono.
Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan serta kebutuhan penataan organisasi perangkat daerah agar selaras dengan dinamika pelayanan publik dan perkembangan pemerintahan.
Pembahasan substansi dipandu penyaji dari Pokja 5, Dissa Y. Pricilla. Peserta rapat diberi ruang terbuka untuk menyampaikan masukan dan rekomendasi mengenai materi Raperda.
Diskusi berlangsung interaktif, baik bagi peserta yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara virtual.
Ketua Pokja 5, Drajad F. Bintara, menutup kegiatan dengan memastikan bahwa seluruh hasil pembahasan akan ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Selesai Harmonisasi via aplikasi e-Harmonisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengapresiasi sinergi yang terbangun antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah strategis untuk menghasilkan regulasi yang jelas, aplikatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Penyempurnaan regulasi, terutama terkait struktur organisasi, sangat penting untuk mendukung efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.
Kanwil KemenkumHAM Kalbar berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan yang responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Jonny.
Dengan selesainya tahapan harmonisasi ini, Raperda Kabupaten Melawi akan memasuki proses finalisasi sesuai ketentuan teknis sebelum melaju ke tahap pembahasan berikutnya. (mif)