PONTIANAK POST - Sidang perdana dengan terdakwa Riezky Ka'bah Alias Iky digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (8/12) sore. Dalam agenda perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Juli 2025 sekitar pukul 16.54 WIB, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pontianak Timur.
Terdakwa didakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
JPU menjelaskan kronologi kasus tersebut. Kasus ini bermula pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 14.44 WIB, ketika terdakwa mendapatkan pekerjaan untuk mempromosikan salah satu produk kosmetik Indonesia melalui akun media sosial TikTok miliknya. Terdakwa kemudian membuat sendiri konsep konten promosi berupa skrip narasi dan melakukan perekaman suara serta video di Rumah Radank Suku Dayak, Jalan Sutan Syahrir, Pontianak.
Dalam video tersebut, terdakwa menyampaikan narasi yang mengaitkan sejarah dan budaya Suku Dayak dengan praktik ilmu hitam. Narasi tersebut kemudian digabungkan dengan promosi produk kosmetik yang sedang diiklankan. Setelah dilakukan proses pengeditan dan mendapat persetujuan dari pemilik produk, video itu diunggah melalui akun TikTok terdakwa.
JPU menegaskan bahwa narasi yang dibuat terdakwa merupakan hasil analisis dan tafsiran pribadi, tidak bersumber dari referensi akademik maupun literatur resmi. Tujuan pembuatan konten tersebut disebut untuk menarik perhatian publik agar menonton video promosi tersebut.
Dalam persidangan, JPU juga mengungkapkan keterangan ahli, yakni filsafat bahasa dan ahli IT. JPU menyebut ahli filsafat bahasa menyatakan bahwa diksi yang digunakan terdakwa berpotensi menimbulkan efek perlokusi, yakni efek yang mempengaruhi persepsi pembaca atau penonton sehingga dapat menimbulkan kesan menghina dan membesar-besarkan.
Sedangkan ahli IT menjelaskan bahwa video Tiktok yang telah diunggah dan dapat diakses publik secara daring (online) dapat dikategorikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata JPU menutup dakwaannya.
Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 Desember 2025.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menetapkan Riezky Kabah dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2 Oktober 2025. Sedangkan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalbar dilakukan pada 26 November 2025 setelah berkas perkara lengkap atau P-21. (sti)
Editor : Hanif