PONTIANAK POST — Pemerintah dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan bentuk hukum PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Keputusan itu diketuk dalam rapat paripurna DPRD Kalbar pada Selasa, 9 Desember 2025, sekaligus menandai babak baru tata kelola Jamkrida sebagai badan usaha milik daerah.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, kepada wartawan mengapresiasi kinerja tim panitia khusus DPRD yang dinilai telah bekerja keras selama proses pembahasan. “Tim pansus dan DPRD Kalbar sudah mencurahkan tenaga, pemikiran, dan perhatian dalam membahas arah perda tentang Jamkrida ini. Kami sebagai eksekutif berterima kasih atas kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Krisantus menegaskan perubahan status hukum tersebut menjadi fondasi penting dalam meningkatkan tata kelola dan ruang gerak Jamkrida sebagai badan usaha daerah. Ia juga menyoroti capaian pertumbuhan aset perusahaan yang dinilai sangat signifikan. “Jamkrida ini cukup berprestasi. Dari aset hanya sekitar Rp50 miliar, sekarang sudah mencapai lebih dari Rp300 miliar,” tuturnya.
Namun, dalam momentum perubahan ini, Wakil Gubernur memberikan pesan khusus agar jajaran direksi dan komisaris yang dinilai berhasil tidak serta-merta diganti. “Direksi atau komisaris yang sudah menorehkan prestasi dan masa jabatannya masih panjang harus dipertahankan. Jangan diganti,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa stabilitas manajemen menjadi kunci kelanjutan kinerja Jamkrida sebagai perseroan daerah. “Kita tidak tahu apakah pejabat baru nantinya profesional atau mampu mengelola Jamkrida seperti yang sudah berjalan baik saat ini. Sangat disayangkan jika ada pergantian tanpa alasan rasional,” lanjutnya.
Terpisah, Direktur Utama Jamkrida Kalbar, Martinus Damamang, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi dan DPRD yang telah menyelesaikan regulasi tersebut. “Kami berterima kasih kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalbar, terutama sektor yang terkait langsung dalam proses ini. Hari ini palu sudah diketuk, dan ini sangat berarti bagi jajaran Jamkrida,” ujarnya.
Martinus menjelaskan bahwa tanpa perubahan status hukum menjadi perseroan daerah, Jamkrida tidak dapat menerima tambahan penyertaan modal daerah di tahun 2026 mendatang.
“Sudah ada beberapa pemerintah kabupaten dan kota yang siap menambah penyertaan modal. Namun aturan sebelumnya tidak memungkinkan. Dengan perda ini, tidak ada kendala lagi,” katanya.
Terkait kinerja, Martinus menyebut target laba bersih Jamkrida tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp4,6 miliar. Sementara untuk kinerja sementara tahun berjalan hingga Oktober 2025, laba kotor Jamkrida telah mencapai Rp 5 miliar.(den)
Editor : Hanif