Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kejati Kalbar Eksekusi 73 Badan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 9 Desember 2025 | 16:33 WIB

 

 

Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2025, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2025, pada Selasa, 9 Desember 2025.

 

 

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membeberkan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang 2025 dengan sederet angka yang menunjukkan meningkatnya intensitas pemberantasan korupsi di daerah.

Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik koruptif di Kalimantan Barat. Paparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Vidcom Lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa (9/12).

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, total 53 perkara masuk tahap penyelidikan. Dari jumlah tersebut, Kejati Kalbar menangani 14 perkara, disusul Kejari Landak dengan enam perkara, serta satuan kerja lainnya di berbagai kabupaten/kota.

"Memasuki tahap penyidikan, jumlah perkara meningkat menjadi 51 kasus. Kejati Kalbar kembali menjadi satuan kerja dengan penanganan terbanyak, yakni 14 perkara, sementara Kejari Pontianak dan Kejari Ketapang masing-masing menggarap tujuh perkara," ujarnya.

Pada tahap penuntutan, kejaksaan berhasil melimpahkan 57 perkara ke pengadilan. Tahap eksekusi menunjukkan capaian paling signifikan dengan penyelesaian 73 perkara. Sebanyak 72 terpidana telah dieksekusi badan, sedangkan nilai eksekusi uang denda mencapai Rp3,87 miliar.

Eksekusi uang pengganti mencatat total Rp2,98 miliar, dan uang rampasan mencapai Rp515,48 juta. Upaya eksekusi juga dilakukan terhadap sembilan bidang tanah dan bangunan serta satu unit kapal angkutan.

"Sebagian besar aset tersebut terkait perkara korupsi yang melibatkan terpidana Wendy alias Asia," ungkap dia.

Tidak hanya itu, Kejaksaan se-Kalimantan Barat turut mencatat penyelamatan keuangan negara melalui penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

Total uang pengganti yang berhasil diamankan mencapai Rp2,47 miliar, sementara eksekusi uang denda tercatat Rp3,52 miliar.

"Penegakan hukum juga menghasilkan uang rampasan sebesar Rp515,48 juta serta setoran PNBP hasil sita dan eksekusi mencapai Rp5,84 miliar. Selain itu, sejumlah aset seperti tanah, bangunan, dan satu unit kapal angkutan turut dipulihkan untuk negara," paparnya.

Sepanjang 2025, kejaksaan di Kalbar melakukan sembilan kali penggeledahan di berbagai lokasi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah, CSR, kredit usaha mikro, dana BOS sekolah, serta penyimpangan pada proyek-proyek pendidikan di Politeknik Negeri Ketapang.

Penggeledahan tersebut menghasilkan barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik.

Selain itu, tiga tindakan penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan, diikuti dengan dua kali sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik terpidana.

Sejumlah kendaraan roda empat, termasuk VW Beetle, Mini Cooper, dan Honda HR-V, turut diamankan dalam proses tersebut.

Emilwan Ridwan, menyebut pihaknya berkomitmen memperkuat pemberantasan korupsi melalui peningkatan kualitas penyidikan, percepatan pemulihan aset, dan penanganan perkara strategis yang menyentuh kepentingan publik.

"Setiap rupiah kerugian negara harus kembali kepada masyarakat, dan bahwa penegakan hukum harus memberi efek jera serta memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah. Transparansi penyelamatan keuangan negara, lanjutnya, menjadi bentuk akuntabilitas kepada publik," pungkas dia. (ars)

 

 

Kinerja Tipikor Kejati Kalbar 2025*

- Total penyelidikan: 53 perkara

- Total penyidikan: 51 perkara

- Total penuntutan: 57 perkara

- Total eksekusi: 73 perkara

- Uang denda: Rp3,87 miliar

- Uang pengganti: Rp2,98 miliar

- Uang rampasan: Rp515,48 juta

 

*) Januari-November

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Korupsi #kejati #Emilwan Ridwan #pidana #kajati #kal