PONTIANAK POST - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Perubahan Objek Pelayanan pada BLUD UPTD Labkesda Kabupaten Sintang. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Selasa (9/12).
Rapat dipimpin Kepala Divisi P3H, Zuliansyah, dan dihadiri BKAD Provinsi Kalbar, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Kabupaten Sintang, BLUD Labkesda Sintang selaku pemrakarsa, serta Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pembukaannya, Zuliansyah menegaskan bahwa harmonisasi adalah tahapan wajib dalam pembentukan peraturan daerah untuk memastikan produk hukum memenuhi standar prosedural dan materiil. Ia menekankan pentingnya keselarasan Raperbup dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah.
Pembahasan kemudian difokuskan pada substansi perubahan objek pelayanan Labkesda. Sebagai unit layanan kesehatan, Labkesda memiliki peran penting dalam menyediakan pemeriksaan yang cepat, akurat, dan terjangkau. Namun perubahan objek pelayanan berdampak langsung pada pengelompokan objek retribusi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Peraturan Bupati tidak memiliki kewenangan mengubah norma yang ditetapkan Peraturan Daerah. Karena itu, perubahan objek pelayanan yang memengaruhi retribusi harus dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah, bukan melalui Peraturan Bupati.
Setelah pembahasan mendalam, rapat memutuskan bahwa proses Raperbup tidak dapat dilanjutkan. Pemrakarsa diminta memasukkan substansi perubahan ke dalam usulan revisi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Sebagai penegasan administratif, Kanwil Kemenkum Kalbar menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tanda berakhirnya proses harmonisasi sesuai prosedur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan:
“Kepastian hukum adalah prioritas utama dalam pembentukan regulasi. Raperbup yang berdampak pada objek retribusi tidak dapat diproses tanpa adanya dasar perubahan Perda. Keputusan ini bukan untuk menghambat, tetapi untuk memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai koridor hukum nasional. Kami mendorong Pemkab Sintang segera memulai proses perubahan Perda agar pelayanan Labkesda dapat ditingkatkan tanpa menghadirkan persoalan regulatif.”
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar mengembalikan Raperbup kepada pemrakarsa dan menegaskan bahwa pelaksanaannya harus menunggu revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro