PONTIANAK POST – Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perumda) Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat. Penyampaian ini berlangsung di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (9/12).
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar tersebut menandai persetujuan bersama terhadap Raperda dimaksud. Mengawali sambutannya, Wagub Krisantus menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah membahas Raperda ini secara konstruktif.
Wagub menyoroti karakter bisnis Jamkrida yang dinilainya unik, karena berfokus pada penjaminan kredit yang sarat risiko. Menurutnya, hanya sedikit perusahaan yang memilih core business seperti ini dan mampu tetap mencatatkan keuntungan. “Ini satu prestasi yang luar biasa,” ujarnya.
Ia menyebutkan Jamkrida Kalbar berhasil meningkatkan nilai aset secara signifikan, dari sekitar Rp50 miliar di masa awal berdiri menjadi lebih dari Rp300 miliar saat ini. Pencapaian tersebut, kata Wagub, merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme komisaris serta direksi.
Menanggapi kinerja positif itu, Wagub menegaskan agar Jamkrida tidak diganggu atau diutak-atik. “Yang sudah bagus, kita teruskan. Jangan yang sudah bagus mulai dibongkar-bongkar lagi bautnya,” tegasnya. Ia juga meminta agar pemilihan direksi dan komisaris ke depan dilakukan secara profesional, bukan berdasarkan kedekatan politik. “Pilih individu yang profesional dan mengerti tentang Jamkrida, bukan sekadar ‘teman dekat’,” pintanya.
Wagub menjelaskan perubahan bentuk hukum dari PT menjadi Perumda diharapkan dapat memperluas peran perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. “Penetapan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah diharapkan semakin memperkuat peran BUMD tersebut dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” ujarnya.
Seluruh komisi di DPRD menyetujui perubahan bentuk hukum Jamkrida dari PT menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sebagaimana disampaikan dalam laporan Pansus.
Ketua Pansus, Agus Sudarmansyah, menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini didasarkan pada kebutuhan peningkatan kinerja BUMD, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. “Peraturan ini mengamanatkan daerah yang memiliki BUMD untuk segera mengubah bentuk perusahaannya menjadi Perumda atau Perseroda,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023), yang memberikan otonomi luas kepada daerah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan.
Pansus, lanjutnya, telah menjalankan tugas sesuai Peraturan DPRD Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib serta Keputusan DPRD Provinsi Kalbar Nomor 13/DPRD/2025. “Setelah melalui rapat internal dan rapat gabungan, Pansus menyimpulkan bahwa Raperda ini telah selesai dibahas,” tutupnya. (mse/r)
Editor : Hanif