PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan bahwa kondisi penurunan kualitas kawasan hutan di daerah ini tidak setinggi yang diberitakan sejumlah platform media sosial (medsos).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Adi Yani, menyampaikan bahwa berdasarkan data resmi pemerintah, total kawasan hutan di Kalbar mencapai 8,2 juta hektare. Dari luasan tersebut, lahan kritis berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 406 Tahun 2025 tentang Penetapan Lahan Kritis Nasional, terdiri atas 418.903 hektare di dalam kawasan hutan dan 289.496 hektare di luar kawasan hutan. Sehingga totalnya ada 708.399 hektare, atau sekitar 8,64 persen dari luas kawasan hutan Kalbar.
Ia menegaskan persentase tersebut masih tergolong rendah dibandingkan provinsi lain yang memiliki kawasan hutan jauh lebih kecil, namun lahan kritisnya justru lebih luas. Berdasarkan SK Menhut Nomor 406 Tahun 2025, Kalbar memang berada pada peringkat empat nasional untuk luasan lahan kritis, berada di bawah Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan 839.800 hektare, Jawa Barat 824.522 hektare, dan Sumatera Utara 734.935 hektare.
Namun jika dibandingkan dengan luasan kawasan hutan masing-masing provinsi, Adi Yani menjelaskan, Kalbar justru memiliki tingkat kerusakan yang lebih kecil. Ia memberi contoh Jawa Barat (Jabar) yang memiliki luas kawasan hutan 816.603 hektare, tetapi lahan kritisnya mencapai 824.522 hektare atau justru lebih luas dari total hutannya.
Begitu pula Kalteng yang memiliki 8,5 juta hektare kawasan hutan dengan lahan kritis 839.800 hektare. Serta Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut) yang luas lahan kritisnya jauh lebih besar jika dibandingkan total kawasan hutannya. Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa tutupan hutan Kalbar relatif masih terjaga jika dihitung menggunakan standar, dan klasifikasi resmi pemerintah.
Meski demikian, Adi Yani menegaskan bahwa lahan kritis di Kalbar tetap harus ditangani dengan serius. Ia menjelaskan bahwa penanganan lahan kritis dibedakan menjadi dua kategori, yakni yang berada di luar kawasan hutan, dan yang berada di dalam kawasan hutan.
Untuk lahan kritis di luar kawasan hutan, penanganan menjadi kewenangan Pemprov melalui kegiatan pengadaan bibit, dan penanaman oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Sementara itu, penanganan lahan kritis di dalam kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan yang dibantu Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), dan KPH. “Data lahan kritis lengkap kami punya semuanya, sampai koordinat. Jadi kalau dibilang Kalbar paling tinggi kehilangan tutupan pohon, itu datanya dari mana? Mereka tidak hitung dengan benar,” ujarnya.
Adi Yani juga mengkritisi laporan GoodStats yang menyebut Kalbar berada di posisi kedua nasional dalam kehilangan tutupan pohon sebesar 4,2 juta hektare sepanjang 2001–2024, setelah Riau yang kehilangan 4,3 juta hektare. Laporan tersebut, yang merujuk data Global Forest Watch, menyatakan Kalbar bersama Kalteng, dan Kalimantan Timur (Kaltim) menyumbang hampir separuh kehilangan tutupan pohon nasional.
Ia menilai data tersebut tidak menggambarkan kondisi faktual lapangan, dan tidak mempertimbangkan klasifikasi kawasan hutan, legalitas pembukaan lahan, maupun perbandingan proporsional luas hutan per provinsi. “Kalau Jawa Barat hutannya 800 ribu hektare, dan lahan kritisnya juga 800 ribu hektare, itu harusnya lebih diperhatikan. Jangan hanya melihat besarnya angka tanpa konteks,” tegasnya.
Selain aspek data, Adi Yani juga menyoroti persoalan kewenangan dalam pengelolaan dan izin pemanfaatan kawasan hutan yang seluruhnya berada di pemerintah pusat. Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Kalbar sudah berulang kali menyurati kementerian, termasuk pada 2021, sebelum banjir besar di Sintang terjadi.
Dua tahun sebelum banjir terjadi, pihaknya sudah meminta pencabutan izin empat perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), dan evaluasi terhadap sembilan perusahaan lainnya. Namun surat tersebut tidak mendapatkan respons. Hingga saat presiden turun langsung meninjau banjir Sintang, gubernur sempat menyampaikannya ke presiden, dan kemudian presiden menanyakan hal itu kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Setelah ditanya Presiden, barulah sepuluh hari kemudian surat kami ditindaklanjuti. Padahal kewenangan izin itu semua di pusat. KPH hanya melakukan perlindungan, tapi izin pembukaan kawasan ada di pusat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa lahan kritis juga muncul akibat aktivitas pinjam pakai kawasan untuk kegiatan pertambangan yang izinnya juga diterbitkan pemerintah pusat. Menurutnya, upaya rehabilitasi yang dilakukan daerah bisa menjadi sia-sia apabila di saat bersamaan pembukaan lahan baru terus terjadi tanpa pengawasan yang tepat.
Karena itu, DLHK Kalbar saat ini juga sedang melakukan evaluasi terhadap seluruh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di daerah. “Kalau tidak sesuai kewajiban, kami minta dicabut saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, dari laporan GoodStats yang merujuk data Global Forest Watch menyebut lima provinsi teratas kehilangan lebih dari 19 juta hektare tutupan pohon atau hampir 70 persen luas Pulau Jawa selama periode 2001-2024. Provinsi di pulau Sumatera dan Kalimantan disebut menjadi pusat deforestasi.
Selain Riau (4,3 juta hektare), Kalbar (4,2 juta hektare), dan Kalteng (3,9 juta hektare), daftar tersebut juga mencakup Sumatera Selatan (Sumsel) yang kehilangan 3,3 juta hektare serta Kaltim dengan 3,1 juta hektare. Di bawahnya, Jambi kehilangan 2 juta hektare tutupan pohon, Sumatera Utara 1,6 juta hektare, Kalimantan Selatan (Kalsel) 0,93 juta hektare, Aceh 0,86 juta hektare, dan Sulawesi Tengah (Sulteng) 0,84 juta hektare. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa tekanan terhadap hutan primer di Indonesia masih tinggi, terutama di pulau Sumatera dan Kalimantan. (bar)
Editor : Hanif