Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Warga Pontianak Resah, Gepeng dan Pengamen Masih Bebas Beraksi di Simpang Lampu Merah

Mirza Ahmad Muin • Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:41 WIB

 

IMBAUAN: Baliho tentang larangan pemberian uang kepada gelandangan dan pengemis di perempatan lampu merah Kantor Pajak kembali dipasang oleh Dinas Sosial Kota Pontianak, Senin (12/6). (HARYADI/PONTIANAK POST)
IMBAUAN: Baliho tentang larangan pemberian uang kepada gelandangan dan pengemis di perempatan lampu merah Kantor Pajak kembali dipasang oleh Dinas Sosial Kota Pontianak, Senin (12/6). (HARYADI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST - Aktivitas pengamen, peminta-minta hingga pelayanan pembersih kaca mobil di simpang empat lampu merah kota Pontianak makin meresahkan. Dalam upaya mencegah terjadinya praktik tersebut, butuh fokus dan pemberian efek jera, sehingga praktek tersebut tidak lagi berjalan di sana.

“Aktivitas minta-minta, mengamen hingga pelayanan jasa bersih kaca mobil itu, paling banyak di simpang empat lampu merah turunan Jembatan Kapuas arah Tanjung Raya, kemudian simpang empat menuju Jembatan Landak, dan simpang empat lampu merah Siantan, Pontianak Utara,” ujar Yanto, warga Kota Pontianak, Jumat (12/12).

Sebagai pengendara, dia cukup resah dengan aktivitas tersebut. Terlebih ketika pengemis, pengamen dan pelayanan jasa cuci kaca mobil yang bergaya model preman. Ketika tak diberikan uang, mereka menunggu, kalau tak diberikan justru marah-marah. Ini harus ada efek jera dan sanksi tegas.

Dalam upaya mencegah terjadinya hal itu, Dinas Sosial tak boleh setengah-setengah. Pengawasan mesti dilakukan rutin dan berkala. Tindakan tegas sudah semestinya dilakukan. Tujuannya agar Pontianak benar-benar bersih dari aktivitas gepeng.

Ini menjadi tantangan Kota Pontianak sebagai daerah perkotaan. Jika dibiarkan praktek ini akan selalu terjadi. “Baru-baru ini saya lihat komentar netizen di medsos yang juga mengeluhkan hal ini lagi,” katanya.

“Pemkot Pontianak melalui Dinsos mesti memiliki formula tepat dalam menghadapi persoalan gepeng. Keberadaan mereka memang makin meresahkan. Entah dari mana asalnya, apakah asli Pontianak atau warga pendatang,” kata Lia, pengendara.

Menurutnya, sosialisasi aturan larangan memberikan uang kepada pengemis mesti digencarkan lagi. Dulu kata dia, sempat dipasang pengumuman sosialisasi itu di simpang empat lampu merah A Yani. Namun setelah itu tidak pernah ada lagi.

Pantauan aktivitas mereka ini mesti ditingkatkan di tiga titik. Sebab sangat meresahkan. Yaitu simpang empat lampu merah Tanjung Raya, simpang empat lampu merah jembatan Landak dan lampu merah simpang empat Siantan.

“Tak semua masyarakat berani. Apalagi dengan peminta yang modelan preman. Meski sebagian masyarakat tahu dengan aturan larangan itu, namun karena takut dan tak mau bermasalah, jadilah diberikan uang itu kepada pengemis,” katanya.

Menurutnya aturan larangan pemberian uang kepada pengemis di lapangan masih terlihat abu-abu. Belum bisa benar-benar tegas. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah. Bagaimana Kota Pontianak ke depan benar-benar bersih dari aktivitas tersebut.(iza)  

Editor : Hanif
#Tindak Tegas #aturan #larangan #tidak efektif #lampu merah #Meresahkan #Gepeng