Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

UMP Kalbar 2026 Masih Tunggu PP, Disnakertrans Siapkan Draf Penetapan

Idil Aqsa Akbary • Senin, 15 Desember 2025 | 11:37 WIB
Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP

PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalbar, Ahmad Priyono, mengatakan draf penetapan UMP Kalbar 2026 sebenarnya sudah disiapkan. Namun, keputusan final belum bisa ditetapkan sebelum regulasi dari pemerintah pusat resmi diterbitkan.

“Untuk UMP Kalbar, drafnya sudah kami siapkan. Kami masih menunggu PP dari pusat. Informasinya, PP ini sudah berada di meja Pak Presiden. Kalau sudah terbit, kami akan segera lakukan rapat,” ujar Ahmad Priyono.

Ia menjelaskan, sebelum penetapan UMP dilakukan, Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu akan menggelar sosialisasi terkait aturan baru tersebut. Setelah itu, Dewan Pengupahan Kalbar akan menggelar sidang untuk menetapkan UMP Kalbar 2026. “UMP provinsi ini nantinya menjadi acuan bagi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk upah minimum sektoral. Jadi ada UMP, dan upah sektoral,” jelasnya.

Ahmad menambahkan, pembahasan teknis di tingkat provinsi sebenarnya telah dilakukan. Namun, penetapan resmi UMP Kalbar 2026 tetap menunggu kepastian koefisien perhitungan upah minimum yang akan diatur dalam PP baru tersebut. “Kami sudah lakukan rapat pembahasan, dan konsepnya siap. Tinggal koefisien penetapan UMP yang akan digunakan, menyesuaikan aturan di PP tersebut,” tegasnya.(bar)

Editor : Hanif
#Disnakertrans #UMP 2026 #pemprov kalbar #PP