Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Koalisi Masyarakat Datangi Polda Kalbar, Desak Hentikan Kriminalisasi Ketua Adat Fendy Sesupi

Siti Sulbiyah • Senin, 15 Desember 2025 | 14:38 WIB
Aksi solidaritas terhadap Ketua Adat Dusun Lelayang Fendy Sesupi yang digelar di halaman Mapolda Kalbar, Senin (15/12).
Aksi solidaritas terhadap Ketua Adat Dusun Lelayang Fendy Sesupi yang digelar di halaman Mapolda Kalbar, Senin (15/12).

PONTIANAK POST - Sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi solidaritas terhadap Fendy Sesupi, Ketua Adat Dusun Lelayang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Ketapang. Aksi tersebut digelar di halaman Mapolda Kalbar, Senin (15/12).

Dalam tuntutannya, massa meminta perusahaan mengosongkan wilayah dan menghentikan seluruh aktivitas di area konflik. Mereka pun menilai, kriminalisasi terhadap pembela masyarakat adat seperti yang dialami Fendy Sesupi merupakan ancaman serius bagi demokrasi, perlindungan HAM, dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Mereka pun meminta Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Ketapang untuk segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tarsisius Fendy Sesupi tanpa syarat.

Selain itu, mereka meminta untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

“Kami melakukan aksi solidaritas kasus kriminalitas yang dialami oleh Fendy,” kata Yetno, juru bicara Koalisi untuk Keadilan Fendy Sesupi (KAHF) usai melakukan aksinya.

Menurutnya, proses hukum yang sedang dijalani oleh Fendy di Polda Ketapang merupakan kasus kriminalisasi yang menjadi akumulasi perjuangan masyarakat adat dalam melawan perusahaan PT Mayawana Persada (PT MP).

Sebelumnya, upaya penjemputan paksa terhadap Fendy Sesupi, tokoh adat sekaligus Ketua Adat Dusun Lelayang, oleh aparat Kepolisian Resor Ketapang dan Polda Kalbar di Kantor Link-AR Borneo, Pontianak pada Selasa (9/12). Fendy telah ditetapkan sebagai tersangka setelah memberlakukan sanksi adat terhadap perusahaan perkebunan PT MP.

Fendy selama ini dikenal sebagai masyarakat adat yang wilayahnya terdampak konsesi PT MP. Ia terkenal vokal menyuarakan dugaan pelanggaran yang dialami masyarakat akibat kegiatan perusahaan perkebunan kayu tersebut. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#polda kalbar #ketua adat #kriminalisasi #ketapang #Koalisi Masyarakat #aksi solidaritas