PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) meraih penghargaan sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sekaligus peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025, yang digelar di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dalam ajang tersebut, Pemprov Kalbar memperoleh nilai 95,58 pada Penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. Capaian ini menempatkan Pemprov Kalbar di peringkat 10 nasional, tertinggi di antara seluruh provinsi di Kalimantan, sekaligus naik enam peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemprov Kalbar juga menempati peringkat ketiga nasional dalam penilaian IKIP dengan nilai 74,23, meningkat tiga peringkat dari tahun sebelumnya.
Mewakili Gubernur Ria Norsan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalbar, Christianus Lumano, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas capaian tersebut.
“Kami bersyukur atas capaian yang diraih Pemprov Kalbar. Tahun ini Pemprov Kalbar berhasil naik enam peringkat dan berada di posisi sepuluh nasional pada penilaian keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Christianus menjelaskan, penilaian Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik berfokus pada proses dan implementasi keterbukaan informasi di lembaga atau pemerintah daerah. Penilaian ini bertujuan memantau sekaligus mengevaluasi tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, penilaian IKIP lebih menitikberatkan pada hasil dan dampak keterbukaan informasi publik, dengan tujuan mengukur tingkat keterbukaan informasi di lembaga atau pemerintah daerah secara nasional.
Aspek yang dinilai dalam Monev meliputi ketersediaan informasi publik, kemudahan akses informasi, kecepatan respons terhadap permintaan informasi, serta keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan.
Adapun dalam penilaian IKIP, indikator yang dinilai mencakup tingkat kepuasan masyarakat terhadap keterbukaan informasi, partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, serta dampak keterbukaan informasi terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga.
“Dengan demikian, penilaian Monev lebih berfokus pada proses, sedangkan IKIP menilai hasil dan dampak dari keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa peluncuran IKIP 2025 bukan sekadar menyajikan angka indeks, melainkan menjadi bentuk akuntabilitas negara dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
“Peluncuran IKIP 2025 merupakan momentum penting untuk menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. IKIP hadir sebagai alat evaluasi sekaligus pendorong perbaikan kebijakan keterbukaan informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.
Donny menambahkan, IKIP 2025 menegaskan komitmen negara dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. IKIP menjadi instrumen strategis untuk mengukur implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat nasional dan daerah.
Menurutnya, penetapan IKIP sebagai Program Prioritas Nasional menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar agenda sektoral, melainkan bagian integral dari pembangunan nasional. (mse/r)
Editor : Hanif