PONTIANAK POST – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Juani, seorang petani asal Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (17/12), di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pontianak.
Klaim JKM tersebut diberikan kepada ahli waris, yakni Rita Liani selaku ibu dan Gusti Randa sebagai anak, dengan total manfaat sebesar Rp42 juta. Juani tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui Agen PERISAI, Sukaryadi Jaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, mengatakan penyaluran klaim JKM merupakan bagian dari sistem perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, bukan sekadar pemberian santunan.
“Penyerahan klaim manfaat Jaminan Kematian ini merupakan bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal,” kata Suhuri.
Ia menjelaskan, mekanisme jaminan sosial ketenagakerjaan dirancang untuk mengurangi risiko munculnya kemiskinan baru akibat meninggalnya pencari nafkah dalam keluarga.
Selain itu, Suhuri mengimbau pekerja formal maupun informal agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, iuran yang relatif terjangkau mampu memberikan perlindungan yang nyata bagi keluarga ketika risiko sosial terjadi.
"Melalui kolaborasi dengan Agen PERISAI, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat dirasakan secara merata, khususnya oleh pekerja rentan di sektor informal dan wilayah pedesaan,” pungkas Suhuri. (mse)
Editor : Miftahul Khair