PONTIANAK POST - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat memastikan proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar telah memasuki tahap akhir.
Sebanyak tujuh nama calon komisioner hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat dalam waktu dekat.
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menjelaskan bahwa tugas DPRD dalam proses seleksi KPID telah diatur secara jelas dalam peraturan KPI Pusat. Komisi I, kata dia, bertugas mengumumkan calon nama-nama hasil seleksi ke publik serta melaksanakan fit and proper test terhadap para calon.
“Setelah dilakukan fit and proper test sesuai undang-undang dan peraturan KPI Pusat, hasilnya paling lama 100 hari harus disampaikan kepada gubernur. Saat ini Komisi I sudah bekerja dan melakukan rekapitulasi hasil penilaian masing-masing calon secara cermat,” ujar Rasmidi, Kamis (18/12).
Ia menegaskan, proses rekapitulasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian karena penilaian berasal dari panitia seleksi dan dituangkan secara tertulis. Dari hasil tersebut, Komisi I kemudian melakukan perangkingan untuk menentukan tujuh calon terbaik beserta calon cadangan.
“Dari gambaran penilaian sudah ada nama-nama yang muncul. Masing-masing panitia seleksi memberikan penilaian tertulis, lalu direkap dan dirangking dari urutan teratas hingga cadangan,” jelasnya.
Rasmidi menyebutkan, hasil akhir berupa peringkat satu sampai tujuh, ditambah beberapa nama cadangan, akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar sebagai dasar penetapan anggota KPID Kalbar periode mendatang.
“Persaingannya sangat ketat. Insya Allah sebelum Desember berakhir, tujuh nama calon anggota KPID Kalbar ini sudah kami serahkan langsung kepada Gubernur Kalimantan Barat,” pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair