Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Alur Pemilihan Calon Ketua KONI Pontianak Dinilai Mencederai Sportivitas

Miftahul Khair • Jumat, 19 Desember 2025 | 11:24 WIB
Logo KONI Pontianak.
Logo KONI Pontianak.

PONTIANAK POST - Sejatinya olahraga mengajarkan untuk sportivitas. Namun jelang pemilihan Ketua KONI Kota Pontianak, sejumlah pihak menyebut terdapat banyak kejanggalan regulasi yang ditemukan. Kuat dugaan penggiringan calon ketua KONI tampak. Siapa penggiringnya?

Bentuk protes dilakukan oleh tim salah satu calon Ketua KONI Pontianak, kepada Ketua KONI Kota Pontianak Nanang Setiabudi. Menjelang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Pontianak Tahun 2025, rangkaian kebijakan yang diambil justru sepihak, dan sarat kepentingan, serta diduga kuat melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Pedoman Organisasi (PO) KONI.

Alih-alih menjaga Musorkot sebagai forum tertinggi dan suci dalam tata kelola olahraga, Ketua Umum KONI Kota Pontianak justru dinilai melakukan penggiringan, pemaksaan kehendak, dan intervensi terbuka terhadap berbagai mekanisme organisasi. Sejumlah keputusan strategis dikeluarkan tanpa melalui rapat resmi, menabrak prosedur, dan mengabaikan prinsip kolektif kolegial yang diatur tegas dalam AD/ART.

Salah satu tindakan yang menuai kecaman keras adalah intervensi langsung terhadap hasil kerja Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorkot. Padahal, TPP dibentuk secara sah dan bekerja berdasarkan mandat Musorkot, bukan di bawah kendali Ketua Umum KONI.

Sekretaris TPP Musorkot KONI Pontianak, Gusti Muhammad Karyadi, menegaskan bahwa apa yang dilakukan Ketua Umum KONI merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan organisasi.

"TPP adalah lembaga independen yang bekerja berdasarkan mandat Musorkot. Ketika hasil kerja TPP diintervensi dan dipaksakan untuk diubah tanpa forum rapat, itu bukan lagi pelanggaran ringan, tapi bentuk pengkhianatan terhadap AD/ART dan Pedoman Organisasi,” tegasnya.

Lebih jauh, kebijakan yang disebut sebagai pelanggaran paling telanjang dan mencederai rasa keadilan adalah dihilangkannya hak dua cabang olahraga sah, yakni Sepeda Sport dan Kempo, untuk menjadi peserta Musorkot KONI Pontianak 2025.

Kedua cabor tersebut telah mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari Pengurus Provinsi (Pengprov) masing-masing, terdaftar sebagai anggota KONI Kota Pontianak yang sah, dan memenuhi seluruh persyaratan administratif. Namun, melalui serangkaian intrik dan alasan yang dinilai mengada-ada, Ketua Umum KONI Kota Pontianak justru menafikkan keabsahan keduanya secara sepihak.

“Ini bukan persoalan administrasi, ini adalah perampasan hak. Sepeda Sport dan Kempo adalah cabor sah. Menggugurkan hak mereka sebagai peserta Musorkot tanpa dasar hukum adalah pelanggaran serius dan terang-benderang terhadap AD/ART,” kata Gusti.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng kredibilitas Musorkot, tetapi juga menghancurkan prinsip demokrasi, transparansi, dan kesetaraan yang menjadi pondasi utama organisasi KONI.

“Musorkot bukan alat kekuasaan Ketua Umum. Jika cabor yang sah bisa disingkirkan demi kepentingan tertentu, maka Musorkot kehilangan legitimasi moral dan organisasional,” tambahnya.

Situasi ini memicu kemarahan dan keresahan luas di kalangan cabang olahraga anggota KONI Kota Pontianak. Banyak pihak menilai, jika praktik-praktik semacam ini terus dibiarkan, maka Musorkot 2025 berpotensi cacat hukum, sarat konflik, dan berujung pada delegitimasi hasil musyawarah. (iza)

Editor : Miftahul Khair
#koni #Pemilihan calon ketua #pontianak