PONTIANAK POST – Balai Karantina Kalimantan Barat gagalkan penyelundupan 700 ekor burung Kacer dan 5 ekor burung Betet saat melakukan pengawasan di wilayah kerja Pelabuhan Dwikora, Kamis (18/12) pukul 01.10 WIB.
Ratusan burung yang disimpan dalam 29 boks itu, ditemukan di area palka kapal KM Dharma Kartika yang digembok tanpa adanya laporan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran.
Akibat pelanggaran prosedur ini, seluruh media pembawa tersebut langsung diamankan untuk tindakan karantina lebih lanjut guna memastikan tidak adanya penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Amdali Adhitama, Kepala Balai Karantina mengatakan sebagian burung yang diamankan ini, kondisinya memprihatikan. Setidaknya lebih dari 20 persen burung telah mati.
"Burung kacer ini mudah sekali stres sehingga penangannya mesti cepat. Sisa dari yang hidup akan dilepasliarkan," ungkap dia Jumat (19/12).
Burung betet termasuk satwa yang dilindungi. Sementara burung Kacer termasuk satwa liar yang keberadaanya sudah kritis di Kalimantan Barat sehingga harus dijaga kelestariannya.
"Memang kalau daerah tertentu masih banyak. Tentunya ini sumber kekayaan alam kita yang harus dijaga kelestariannya. Karena keberadaan burung itu sebagai penyeimbang di alam aslinya terhadap pelestarian lingkungan," ujarnya.
Amdali menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas hewan. Tindakan tegas ini adalah bagian dari tanggung jawab besar kami untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu melapor karantina. Membawa hewan tanpa dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem kita di daerah tujuan," tegas Amdali.
Muamar Darda, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan menjelaskan bahwa hewan yang dilalulintas tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit.
"Secara teknis, hewan yang dilalulintas tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap media pembawa yang keluar dari Kalbar telah melalui uji kesehatan yang sesuai standar," jelas Amar.
Modus operandi dengan menyembunyikan media pembawa di palka kapal yang terkunci merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 21 Tahun 2019.
Edi Susanto, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum mengungkapkan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami akan memproses temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Edi.
Kolaborasi dengan instansi terkait seperti BKSDA, Polri, dan TNI AL di lapangan semakin solid untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku penyelundupan satwa ilegal.
Sebagai tindak lanjut, seluruh burung yang ditahan tersebut telah mendapatkan instruksi untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya guna menjaga kelestarian populasi di alam. Karantina Kalimantan Barat akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap perlintasan komoditas pertanian dan perikanan berjalan sesuai regulasi.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa setiap pengiriman hewan wajib melalui prosedur karantina. Karantina Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk mendukung gerakan nasional perlindungan hayati dengan melapor kepada pejabat karantina di setiap tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
Paramita Rosandi, Kepala Satuan Polisi Kehutanan, mengapresiasi langkah Balai Karantina Kalbar. Burung-burung tersebut, kata Paramita baru bisa dilepasliarkan setelah kondisinya sehat.
Saat ini, dititipkan ke Yayasan Planet Indonesia, sebagai satu-satunya pusat penyelamatan burung berkicau di Kalbar.
"Setelah dinyatakan sehat, kami akan minta rekomendasi ke Kementerian Kehutanan, untuk lokasi rilisnya di kawasan penyangga atau kawasan konservasi. Kami akan melihat kesesuaian habitatnya,"pungkasnya. (mrd)
Editor : Miftahul Khair