PONTIANAK POST – Persoalan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Barat masih menjadi persoalan yang mengkhawatirkan. Tak hanya perdagangan orang ke luar negeri, para pekerja dalam negeri juga bisa menjadi korban TPPO.
Hal ini mengemuka dalam Workshop Memperingati Hari Migran Internasional yang digelar Teraju Indonesia bersama Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI), Kamis (18/12).
Utin Rizati dari Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kalbar, mewakili Kepala Dinsos Kalbar, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menangani 333 orang terlantar dan 64 Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO). Dari jumlah orang terlantar, sebagian merupakan korban TPPO di dalam negeri.
“Memang kecenderungannya berasal dari provinsi-provinsi seperti NTB, NTT, dan Jawa Barat. Setelah kami asesmen, mayoritas bekerja di perusahaan sawit,” kata Utin.
Menurutnya, wilayah tujuan para pekerja dari berbagai daerah tersebut umumnya berada di kawasan perbatasan. Namun, belakangan Kabupaten Ketapang juga menjadi daerah tujuan baru.
“Selain daerah perbatasan, Ketapang termasuk tujuan utama. Mereka bekerja di perusahaan sawit dan tambang,” ujarnya.
Utin menjelaskan, Dinsos Kalbar lebih banyak menangani orang terlantar, termasuk korban TPPO domestik. Sementara untuk TPPO luar negeri, penanganannya kini berada di bawah naungan BP3MI. Adapun korban yang ditangani Dinsos umumnya merupakan laki-laki dewasa, karena perempuan dan anak sudah ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Ia menekankan pentingnya edukasi yang lebih masif di daerah asal pekerja guna menekan angka TPPO. “Kami bersinergi dengan lembaga lain. Dinsos memang bukan di pencegahan, tetapi menangani pascanya,” tegas Utin.
Sementara itu, Kepala Dinas PPPA Kalbar, Herkulana Mekarryani, menegaskan bahwa TPPO tidak hanya terjadi lintas negara, tetapi juga marak di dalam negeri. Pihaknya menemukan sejumlah kasus perdagangan orang domestik, termasuk yang melibatkan pekerja dari NTT di sektor perkebunan sawit.
“Kami bekerja sama dengan Polda untuk pencegahan dan penanganan TPPO dalam dan luar negeri, serta berkolaborasi dengan Baznas untuk membantu pemulangan korban,” ujarnya.
Herkulana juga mengungkapkan adanya modus baru TPPO lintas negara, yakni dengan kedok penerjemah bahasa. “Kuching atau Sarawak sering dijadikan titik transit ke negara lain,” katanya.
Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Agus Sutomo, menilai perlindungan pekerja migran dan buruh di Kalbar masih banyak kekurangan. Menurutnya, masih banyak pekerja di Kalbar, khususnya di sektor perkebunan sawit, yang hak-haknya belum terpenuhi.
“Kami berharap pemerintah serius menangani pekerja, baik yang bekerja di luar maupun di dalam negeri. Di Kalbar, persoalan ini dominan di sektor perkebunan sawit,” ujar Agus.
Temuan Teraju Indonesia melalui laporan berjudul “Kerja Tanpa Perlindungan: Potret Pelanggaran HAM di Perkebunan Sawit Kalimantan Barat”. Laporan tersebut menunjukkan masih adanya buruh sawit yang bekerja tanpa kepastian status, menerima upah tidak layak, serta tidak memperoleh perlindungan sosial dan kesehatan.
Menurut Agus, banyak buruh direkrut dari berbagai daerah seperti NTT, NTB, Sulawesi, Jawa, Sumatera, hingga Kalimantan melalui agen tidak resmi atau jaringan perekrut di desa asal. Mereka dijanjikan gaji di atas UMK dan pengangkatan setelah tiga bulan, namun kenyataannya justru dibebani target berat, mengalami pemotongan gaji, tidak memiliki dokumen kerja, serta tidak terdaftar BPJS.
Agus menilai terdapat praktik yang memenuhi unsur TPPO sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mencakup perekrutan, pengangkutan, atau penampungan dengan penipuan maupun penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi.
“Perlindungan buruh di sektor sumber daya alam di Kalbar masih sangat rendah. Kalau dinilai dari skala satu sampai sepuluh, saya beri nilai tiga,” pungkasnya. (sti)
Editor : Hanif