Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sengketa Informasi Publik di Kalbar 2025 Tuntas Tanpa Banding

Novantar Ramses Negara • Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Kegiatan refleksi akhir tahun bertajuk Kilas Balik Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025 yang digelar di Pontianak, Jumat (19/12).
Kegiatan refleksi akhir tahun bertajuk Kilas Balik Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025 yang digelar di Pontianak, Jumat (19/12).

PONTIANAK POST - Akses publik terhadap informasi di Kalimantan Barat sepanjang 2025 menunjukkan kemajuan signifikan. Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat memastikan seluruh sengketa informasi publik yang masuk tahun ini diselesaikan kurang dari 100 hari kerja dan berakhir tanpa satu pun diajukan banding ke pengadilan.

Seluruh putusan ajudikasi yang dikeluarkan KI Kalbar telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kondisi ini dinilai menjadi indikator meningkatnya kepercayaan para pihak, baik pemohon informasi maupun badan publik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi.

Ketua KI Kalbar M. Darusalam menyebut, kecepatan dan kepastian hukum menjadi tolok ukur utama kinerja lembaganya dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.

“Penyelesaian sengketa di bawah 100 hari kerja menunjukkan bahwa mekanisme ajudikasi dan mediasi berjalan efektif, adil, dan profesional,” kata Darusalam.

Sepanjang 2025, KI Kalbar menangani lima register sengketa informasi yang diproses melalui ajudikasi dan mediasi dengan total waktu penyelesaian kumulatif 283 hari kerja. Wakil Ketua KI Kalbar Marhasak Reinardo Sinaga menekankan, tidak adanya upaya banding memperlihatkan penerimaan para pihak terhadap putusan yang dihasilkan.

“Ini penting, karena menunjukkan sengketa tidak berlarut dan tidak menambah beban hukum bagi masyarakat maupun badan publik,” ujarnya.

Dari sisi beban kerja, KI Kalbar mencatat 415 aktivitas sepanjang tahun, mulai dari sidang sengketa, koordinasi dengan badan publik, hingga edukasi dan asistensi keterbukaan informasi. Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Padmi Januarni Chendramidi menyebut kegiatan literasi publik menjadi aktivitas yang paling dominan.

“Talk show, asistensi, dan presentasi dilakukan 141 kali. Artinya, upaya pencegahan sengketa melalui edukasi terus diperluas,” jelas Padmi.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Lufti Faurusal Hasan, menambahkan bahwa rata-rata waktu penyelesaian sengketa pada 2025 lebih singkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, tidak adanya putusan yang dibatalkan di tingkat banding memperkuat legitimasi proses ajudikasi nonlitigasi yang dijalankan KI Kalbar.

Namun demikian, tantangan kelembagaan masih dihadapi. Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Sabinus Matius Melano mengakui keterbatasan sumber daya manusia sekretariat dan sarana prasarana masih menjadi pekerjaan rumah.

“Dengan segala keterbatasan, sekitar 95 persen program kerja tetap terlaksana. Penguatan SDM dan dukungan anggaran menjadi kebutuhan strategis ke depan,” ujarnya.

Kinerja keterbukaan informasi Kalimantan Barat juga tercermin di tingkat nasional. Pada 2025, Kalbar menempati peringkat ketiga Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional, serta berada di peringkat ke-10 dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Nasional.

Dari sisi legislatif, Anggota Komisi I DPRD Kalbar Ishak Ali Almuthahar menegaskan keterbukaan informasi merupakan fondasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Ia mendorong penguatan peran Komisi Informasi, termasuk melalui dukungan anggaran daerah.

“Komisi Informasi adalah pilar demokrasi. Dukungan konkret dari pemerintah daerah dan DPRD mutlak diperlukan,” katanya.

Melalui capaian tersebut, KI Kalbar menegaskan posisinya tidak hanya sebagai lembaga penyelesai sengketa, tetapi juga sebagai pengawal kepastian hukum dan penjaga hak publik atas informasi di Kalimantan Barat. (mse)

Editor : Miftahul Khair
#Sengketa Informasi Publik #Komisi Informasi