PONTIANAK POST – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menambah pasokan LPG 3 kilogram untuk memenuhi lonjakan kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Penambahan pasokan dilakukan guna memastikan ketersediaan LPG subsidi tetap aman dan merata di seluruh wilayah.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga, Edi Mangun, mengatakan konsumsi LPG 3 kilogram di Kalbar mengalami peningkatan signifikan, terutama di kabupaten wilayah hulu, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang Nataru.
“Terjadi lonjakan konsumsi LPG 3 kilogram di Kalimantan Barat, khususnya di wilayah hulu. Menyikapi hal ini, realisasi penyaluran kami tingkatkan,” ujar Edi, Jumat (19/12).
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengajukan penambahan kuota LPG 3 kilogram kepada Kementerian ESDM dan telah mendapat persetujuan.
Sebagai tindak lanjut, pada 16 Desember 2025 Pertamina menyalurkan extra dropping lebih dari 50.000 tabung LPG 3 kilogram, dengan prioritas di wilayah hulu Kalbar.
“Langkah ini kami lakukan untuk menjaga ketersediaan LPG di masyarakat, terutama di daerah yang mengalami peningkatan konsumsi,” jelasnya.
Selain extra dropping, Pertamina bersama pemerintah daerah juga menggelar operasi pasar LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Sintang dan Kabupaten Landak, guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan sekaligus memudahkan akses LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak.
Edi menambahkan, Pertamina terus melakukan monitoring intensif terhadap penyaluran LPG 3 kilogram di seluruh pangkalan melalui laporan harian, dokumentasi lapangan, serta koordinasi aktif dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.
Pertamina menegaskan LPG 3 kilogram merupakan produk subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Harga di pangkalan resmi mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Masyarakat diimbau membeli LPG di pangkalan resmi dan tidak melakukan pembelian berlebihan agar ketersediaan tetap terjaga.
Siapkan Aturan Baru
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan regulasi baru dalam bentuk peraturan presiden (perpres), yang akan mengatur soal pembelian LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
"Kalau kami perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kg sekarang, belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut," ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman dalam acara Temu Media Sektor ESDM yang digelar di Jakarta, Jumat (19/12) malam.
Jadi, lanjut dia, walaupun masyarakat sudah diimbau bahwa LPG 3 kg hanya untuk masyarakat yang berhak disubsidi, namun distribusinya tetap kurang tepat sasaran, karena tidak ada aturan yang melarang pembelian bahan bakar itu oleh masyarakat mampu.
"Nah, di perpres (peraturan presiden) baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8,9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi)? Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," kata Laode.
Desil adalah metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera.
Sistem ini tidak berdasarkan pengajuan individu, melainkan hasil analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional.
Selain mengatur ihwal desil, perpres soal LPG 3 kg juga akan mengatur ihwal penjualan LPG 3 kg. Apabila sekarang hanya diatur sampai ke pangkalan, di perpres terbaru nanti penjualan LPG 3 kg akan diatur hingga subpangkalan atau pengecer.
"Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini," kata Laode.
Ia mengungkapkan status perpres tersebut saat ini sudah selesai dan membutuhkan harmonisasi. Dalam beberapa waktu ke depan, lanjut dia, seharusnya perpresnya sudah terbit.
Setelah perpres tersebut terbit, pemerintah akan melakukan masa peralihan sekitar enam bulan. Di dalam perpres, Laode mengungkapkan terdapat kebijakan untuk melakukan pilot project atau penerapan awal berskala kecil untuk menguji kelayakan, efektivitas, dan potensi hasil dari kebijakan tersebut.
Misalkan, untuk enam bulan pertama, kebijakan tersebut diterapkan di Jakarta Pusat untuk melihat dampak-dampaknya. Pemerintah akan mempelajari dampak-dampak tersebut sebelum aturan LPG 3 kg diterapkan secara masif.
"Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya," kata Laode. (ars/ant)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro