PONTIANAK POST – Di tengah laporan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) ke Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri, terungkap bahwa sengketa lahan Masjid Sultan Annashira di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, sebelumnya juga pernah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.
Dalam perkara tersebut, PTUN Pontianak memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Berri Mardani terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terkait Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 15843 yang berlokasi di Jalan Parit Rintis, Desa Punggur Kecil.
Kuasa hukum pemegang SHM, Arry Sakurianto menjelaskan, putusan tersebut dibacakan majelis hakim PTUN Pontianak dalam persidangan elektronik (e-Court) dengan acara biasa, Kamis (18/12). Majelis hakim dipimpin Rinova H Simanjuntak selaku ketua, dengan hakim anggota Raden A. D. Rangga B, dan Aldo Andrieyan, serta panitera pengganti Yatiman.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi tergugat mengenai kewenangan absolut. Dengan pertimbangan tersebut, PTUN Pontianak menyatakan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara a quo.
Perkara ini bermula dari gugatan Berri Mardani terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya selaku tergugat, dengan Anwar Ryanto Lim sebagai Tergugat II Intervensi. Gugatan itu berkaitan dengan penerbitan SHM Nomor 15843 yang pertama kali terbit pada 15 Maret 1982 dan kemudian tercatat atas nama Anwar Ryanto Lim.
Dalam gugatannya, Berri Mardani yang mengaku sebagai nadzir wakaf Masjid Sultan Annashira dan Pondok Pesantren Riil Hijrah mendalilkan bahwa tanah seluas kurang lebih dua hektare tersebut merupakan tanah wakaf yang telah dikuasai, dan dikelola puluhan tahun. Penggugat meminta agar sertifikat atas nama pihak lain dinyatakan batal atau tidak sah.
Namun, majelis hakim menilai sengketa tersebut tidak menjadi kewenangan PTUN karena masih terdapat sengketa keperdataan terkait kepemilikan hak atas tanah. Oleh karena itu, pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa sengketa mengenai siapa pihak yang paling berhak atas tanah secara perdata, termasuk klaim penguasaan fisik dan riwayat penggarapan, merupakan ranah pengadilan negeri. Sementara PTUN hanya berwenang menilai aspek keabsahan keputusan tata usaha negara, dalam hal ini penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, PTUN Pontianak menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.734.000.
Arry Sakurianto, menyatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum karena tidak ada pembatalan sertifikat oleh PTUN. “Dengan demikian, status hukum sertifikat tanah yang disengketakan tetap sah,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sengketa lahan ini berkaitan dengan klaim tanah wakaf Masjid Sultan Annashira di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kalimantan Barat menilai sebagian lahan masjid seluas 12.600 meter persegi terindikasi tumpang tindih dengan SHM atas nama Anwar Ryanto Lim.
BWI menyebutkan tanah tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan untuk aktivitas ibadah dan pendidikan keagamaan selama lebih dari 20 tahun, termasuk pembangunan masjid, pondok penghafal Alquran, dan fasilitas pendukung lainnya. Persoalan mencuat setelah muncul klaim kepemilikan berdasarkan SHM, disertai pemasangan plang larangan beraktivitas dan penutupan akses menuju area masjid dan permukiman sekitar.
Atas kondisi tersebut, selain menempuh gugatan di PTUN, BWI Perwakilan Kalbar juga melaporkan dugaan mafia tanah dalam perkara ini ke Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri, dan Polda Kalbar untuk memperoleh kepastian hukum. (bar)
Editor : Hanif