PONTIANAK POST- Tim gabungan yang terdiri dari Polresta Pontianak, TNI, Satpol PP, pihak kelurahan, serta Pertamina Patra Niaga kembali mendatangi tempat produksi kue lapis Eka Donat di kawasan Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Senin (22/12).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut penertiban penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi oleh pelaku usaha.
Sales Branch Manager (SBM) Kalbar V Gas Pertamina Patra Niaga, M Fadlan Ariska, membenarkan keberadaan puluhan tabung LPG 3 kg di lokasi tersebut.
“Total ada 57 tabung LPG 3 kilogram yang kami temukan. Tabung-tabung ini berada di tiga titik area produksi, yakni di bagian luar, di dalam ruangan produksi, serta di halaman belakang,” ujarnya kepada Pontianak Post.
Fadlan menegaskan, penggunaan LPG 3 kg oleh usaha skala besar bertentangan dengan Undang-Undang serta Peraturan Presiden yang mengatur bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran, dengan jumlah yang juga dibatasi.
Dalam pemeriksaan, pemilik usaha Eka Donat, Eka Agustini, mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang melarang penggunaan LPG 3 kg bersubsidi untuk kegiatan usahanya.
Ia juga mengakui omzet usaha tergolong besar, dengan distribusi kue lapis ke berbagai daerah di Kalimantan Barat hingga ke Pulau Jawa dan Sumatra, serta mempekerjakan puluhan karyawan.
“Setelah diberikan edukasi dan penjelasan aturan, yang bersangkutan bersedia menukarkan LPG 3 kilogram dengan Bright Gas 5,5 kilogram. Saat itu juga dilakukan penukaran sebanyak 40 tabung,” kata Fadlan.
Sementara itu, sisa tabung LPG 3 kg lainnya diamankan oleh Satpol PP Kota Pontianak sebagai bagian dari proses penertiban.
Pertamina Patra Niaga juga akan melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran di tingkat penyalur, baik pangkalan maupun subpangkalan, yang menyuplai LPG 3 kg ke usaha tersebut.
Berdasarkan pengakuan pemilik usaha, LPG 3 kg diperoleh dengan cara meminta para karyawan menukarkan tabung di pangkalan atau subpangkalan. Sebagian tabung disebut merupakan milik pribadi karyawan, sementara pihak usaha hanya membayar biaya isi ulang.
“Kami akan dalami pengakuan tersebut, karena tetap ada indikasi ketidaksesuaian, terutama mengingat jumlah tabung yang digunakan cukup banyak,” kata Fadlan.
Lanjutnya, Pihak Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi dalam kegiatan operasional.
Penggunaan LPG bersubsidi di luar peruntukannya dinilai merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi
Ke depan, tim gabungan memastikan akan menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala di sejumlah wilayah, khususnya pada sentra-sentra usaha, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan distribusi LPG bersubsidi. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro