PONTIANAK POST - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalbar, Deddy Malik menyampaikan, bahwa kepengurusan KPID Kalbar akan segera berganti dengan yang baru. Saat ini, KPID Kalbar tengah memasuki fase akhir masa jabatan periode 2022–2025.
Deddy mengatakan, kegiatan evaluasi akhir tahun 2025 dengan tema Peran Penyiaran Lokal dalam Peningkatan Identitas dan Budaya Daerah yang digelar baru-baru ini menjadi salah satu agenda terakhir kepengurusan KPID Kalbar periode berjalan.
“Di saat akhir masa jabatan kami tetap berusaha melakukan yang terbaik, agar ke depan siapa pun putra-putri terbaik Kalbar yang terpilih dapat melangkah lebih optimal dengan pondasi yang lebih baik,” ujar Deddy.
Ia menjelaskan, sejak awal kepengurusan, KPID Kalbar telah membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun lembaga penyiaran. Sinergi tersebut bertujuan menciptakan ekosistem penyiaran di Kalbar yang sehat, dan berkualitas.
Menurut Deddy, seluruh capaian, evaluasi program, serta tantangan yang dihadapi selama masa jabatan akan dipaparkan secara terbuka di akhir periode. Hal ini dilakukan agar pengurus KPID Kalbar berikutnya memiliki gambaran menyeluruh mengenai kondisi penyiaran daerah.
“Apa yang sudah baik, apa yang sedang, dan apa yang masih kurang akan kami sampaikan, sehingga pengurus baru nanti tidak memulai dari minus, tetapi sudah melanjutkan langkah-langkah yang ada,” katanya.
Deddy berharap, komisioner KPID Kalbar periode berikutnya dapat menjalankan program penyiaran secara lebih optimal. Ia menegaskan, harapan tersebut tidak hanya datang dari internal KPID, tetapi juga dari masyarakat Kalbar.
“Mereka adalah putra-putri terbaik Kalbar yang dipilih melalui seleksi yang ketat. Harapan kami, dan juga harapan masyarakat Kalbar, tentu agar penyiaran daerah ke depan semakin berkualitas,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov Kalbar telah menggelar seleksi calon anggota KPID Kalbar periode 2025–2028. Tahapan seleksi saat ini telah memasuki proses uji publik yang dilaksanakan oleh DPRD Kalbar. Dimana terdapat 21 calon anggota yang mengikuti tahapan fit and proper test secara terbuka di DPRD Kalbar.
Uji publik tersebut mengacu pada Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia. Dimana masyarakat diminta memberikan tanggapan tertulis terhadap para calon anggota KPID Kalbar sebagai bagian dari asas keterbukaan, dan pertanggungjawaban publik.(bar)
Editor : Hanif