Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

880 Warga Binaan di Kalbar Terima Remisi Khusus Natal 2025, Belasan Langsung Bebas

Miftahul Khair • Jumat, 26 Desember 2025 | 16:01 WIB
Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 diselenggarakan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat.
Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 diselenggarakan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat.

PONTIANAK POST - Sebanyak 880 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat mendapatkan remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Natal 2025. Pemberian pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai menunjukkan sikap dan perilaku positif selama mengikuti program pembinaan.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian perilaku warga binaan selama mengikuti program pembinaan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, di Pontianak, Kamis.

Ia mengungkapkan, dari total penerima remisi Natal tersebut, sebanyak 866 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa hukuman. Sementara itu, 12 warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang membuat mereka langsung menghirup udara bebas.

Jayanta menjelaskan, pemberian remisi Natal hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta berkelakuan baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: 774 Warga Binaan Rutan Mempawah Terima Remisi HUT ke-80 RI, 22 Orang Langsung Bebas

Saat ini, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Kalimantan Barat tercatat mencapai 7.404 orang. Mereka tersebar di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri atas lima lembaga pemasyarakatan (lapas), tujuh rumah tahanan negara (rutan), dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dari total penghuni tersebut, sebanyak 1.520 warga binaan beragama Kristen, baik Protestan maupun Katolik. Mereka berhak memperoleh remisi khusus Natal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain pemberian remisi, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat juga melakukan peningkatan pengamanan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Langkah-langkah pengamanan tersebut meliputi apel siaga, peningkatan pengawasan, serta pelaksanaan tes urine terhadap petugas dan sejumlah warga binaan, guna memastikan situasi lapas dan rutan tetap aman, tertib, dan kondusif," tuturnya.

Jayanta menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menghadirkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, humanis, dan kondusif, sekaligus memastikan program pembinaan tetap berjalan optimal, khususnya pada momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun. (*/ant)

Editor : Miftahul Khair
#WBP #remisi #bebas #natal #ditjen pemasyarakatan #warga binaan pemasyarakatan