PONTIANAK POST – Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi membuat pengaduan ke Polresta Pontianak atas dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan.
Adapun pihak yang diadukan adalah pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.
Pengaduan ke kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya MPW PP Kalbar menyampaikan aduan serupa ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mendorong penegakan aturan terhadap aktivitas usaha yang dinilai meresahkan masyarakat.
Wakil Ketua Bidang III MPW PP Kalbar, Syarifal, mengatakan pengaduan ke Polresta Pontianak secara resmi telah disampaikan pada Rabu (24/12), dan diterima oleh pihak kepolisian pada Sabtu (27/12).
“Terkait dugaan pelanggaran ini, kami sudah resmi menyampaikan pengaduan ke Polresta Pontianak. Alhamdulillah, pengaduan tersebut sudah diterima,” kata Syarifal, Sabtu (27/12).
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan pembuangan limbah cair sisa cucian, dan masakan berbahan daging babi langsung ke saluran air tanpa melalui proses pengolahan.
Atas pengaduan itu, MPW PP Kalbar berharap kepolisian dapat segera mengambil langkah dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh pengelola restoran tersebut.
“Pengaduan ini penting untuk ditindaklanjuti demi menjaga stabilitas Kota Pontianak. Setiap pelaku usaha wajib menjalankan usahanya dengan mentaati aturan, dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Syarifal menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal mendasar yang harus dijalankan seluruh pelaku usaha.
Hal itu penting untuk mencegah peredaran minuman beralkohol di tempat yang tidak diizinkan, termasuk potensi penjualan kepada anak di bawah umur, serta untuk menjaga lingkungan dari pencemaran limbah cair yang dapat merusak ekosistem.
“Pada prinsipnya, kami mendukung pelaku usaha menjalankan bisnisnya di Kota Pontianak. Namun, tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain soal perizinan usaha, MPW PP Kalbar juga mengimbau pelaku usaha agar tidak menggelar kegiatan berlebihan pada malam pergantian tahun baru, seperti pesta musik dan hiburan yang dinilai tidak mencerminkan empati terhadap musibah yang sedang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Syarifal menyebut, pihaknya menemukan adanya selebaran digital yang berisi informasi rencana pesta musik dengan menghadirkan disjoki di beberapa tempat usaha. “Sebagian saudara-saudara kita di Sumatera sedang mengalami musibah. Ini adalah duka kita bersama. Sudah sepatutnya kita menunjukkan empati dengan tidak berlebihan merayakan malam pergantian tahun baru,” katanya.
Karena itu, MPW PP Kalbar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama aparat penegak hukum melakukan pengecekan terhadap kegiatan keramaian yang akan digelar pelaku usaha.
Jika kegiatan tersebut tidak mengantongi izin keramaian, pihaknya meminta agar dilakukan pembubaran.
“Kami minta pemerintah, dan aparat memastikan setiap kegiatan keramaian sudah mengantongi izin. Jika tidak, maka harus dibubarkan,” pungkasnya.
Terkait aduan tersebut sebelumnya, kuasa hukum pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, Ruliady, menyatakan pihaknya menghormati pengaduan yang disampaikan MPW PP Kalbar kepada Satpol PP Kota Pontianak.
Menurut Ruliady, pengaduan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara, baik sebagai pelapor maupun terlapor. Karena itu, pihaknya menghargai langkah yang ditempuh MPW PP Kalbar.
“Pada prinsipnya kami menghormati pengaduan yang dilakukan. Baik pelapor maupun terlapor itu merupakan bagian dari hak konstitusional. Kami mewakili pihak restoran siap menempuh jalur hukum,” kata Ruliady.
Ia menyebutkan, justru akan lebih terhormat apabila persoalan tersebut diproses melalui mekanisme hukum agar seluruh tudingan dapat dibuktikan secara jelas. “Nanti dibuktikan saja apakah benar adanya dua tuduhan itu, yakni terkait limbah yang dianggap tidak sesuai ketentuan serta pemasaran minuman beralkohol,” ujarnya.
Ruliady juga memastikan, pihak pengelola restoran akan kooperatif apabila dipanggil untuk klarifikasi oleh Satpol PP Kota Pontianak.
“Pasti itu, pasti,” katanya. Termasuk pula pengaduan ke Polresta Pontianak, Ruliady menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi langkah tersebut selama didukung data, dan fakta yang valid.
“Kami tidak mungkin melarang jika memang Pemuda Pancasila merasa memiliki data, dan fakta yang valid, silahkan saja,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan apabila pengaduan tersebut tidak terbukti secara hukum, pihaknya juga akan menempuh upaya hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata.
“Tentu konsekuensi hukumnya ada, kalau memang tidak terbukti itukan, suka tidak suka pihak kami dirugikan ini. Itu (kami) bisa menuntut secara perdata kan,” katanya. (bar)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro