PONTIANAK POST – Pemerintah Kota Pontianak mengunci arah pembangunan jangka menengah dan panjang melalui pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Keenam regulasi itu dinilai menjadi fondasi penting penguatan ekonomi, tata kelola pemerintahan, hingga pelayanan publik berbasis digital.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhir terhadap enam ranperda tersebut dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pontianak, belum lama ini.
Seluruh ranperda telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif.
Enam ranperda yang disahkan meliputi penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2025–2029, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kota pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak, Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045, fasilitasi dan pengawasan jaminan produk halal, penyelenggaraan bantuan hukum, serta digitalisasi pajak daerah.
Edi mengapresiasi DPRD Kota Pontianak, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beserta tim, atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan keenam ranperda tersebut.
“Walaupun dalam proses pembahasan terdapat perbedaan pendapat dan pandangan, hal itu merupakan dinamika demokrasi yang justru bertujuan menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan,” ujar Edi.
Ia menegaskan, pengesahan enam ranperda ini menjadi landasan hukum penting bagi jajaran Pemerintah Kota Pontianak dalam menjalankan roda pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Regulasi ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” tuturnya.
Menurut Edi, substansi ranperda yang disetujui mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan perlindungan hukum, serta mengoptimalkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Ke depan, peraturan daerah ini akan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Pontianak yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (iza)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro