Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

FMCI Desak Pemkot Pontianak Periksa Menyeluruh Izin Usaha Unyuk-Unyuk Sedap Rasa

Idil Aqsa Akbary • Senin, 29 Desember 2025 | 15:50 WIB
KETERANGAN : Ketua FMCI Agus Suwandi memberikan keterangan kepada awak media terkait desakan pemeriksaan menyeluruh perizinan usaha Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa di Kota Pontianak, Senin (29/12).
KETERANGAN : Ketua FMCI Agus Suwandi memberikan keterangan kepada awak media terkait desakan pemeriksaan menyeluruh perizinan usaha Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa di Kota Pontianak, Senin (29/12).

PONTIANAK POST – Forum Masyarakat Cerdas Indonesia (FMCI) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perizinan usaha Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa. Desakan ini menyusul pengaduan Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat (Kalbar) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola restoran tersebut.

Ketua FMCI, Agus Suwandi, menegaskan pemeriksaan perlu dilakukan secara komprehensif, dan transparan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan serta melindungi kepentingan publik.

“Sehubungan dengan pengaduan MPW PP Kalbar terhadap pemilik usaha Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa, kami meminta Pemkot Pontianak, Polresta Pontianak, dan Kejaksaan Negeri Pontianak memeriksa seluruh perizinan usaha yang dimiliki,” ujar Agus kepada awak media, Senin (29/12).

Agus menyebutkan, sejumlah dokumen yang perlu ditelusuri antara lain Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A), surat penunjukan dari distributor atau subdistributor, Nomor Induk Berusaha (NIB), Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dokumen UKL/UPL atau AMDAL, serta laporan hasil uji laboratorium baku mutu air dan udara.

Selain itu, menurut Agus, perlu pula dilakukan pemeriksaan terhadap Izin Pengolahan Limbah Cair (IPLC), laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sertifikat laik higiene, dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Termasuk pula Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta reklame, kesesuaian fungsi bangunan pada IMB atau PBG, izin usaha pariwisata, hingga kewajiban retribusi parkir, pajak reklame, dan Pajak Pembangunan (PB1).

Ia menilai, apabila perizinan, dan kewajiban tersebut tidak dipenuhi atau tidak disetorkan sesuai ketentuan, berpotensi menimbulkan kerugian negara dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, aktivitas usaha restoran juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar.

“Karena kegiatan usaha ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan kerusakan lingkungan, kami memohon agar dapat dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum pengelola Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa, Ruliady, menyatakan pihaknya akan lebih dulu melakukan pertemuan internal dengan manajemen restoran sebelum memberikan keterangan resmi lanjutan ke publik terkait laporan yang dilayangkan MPW PP Kalbar. Hal tersebut disampaikan Ruliady saat dimintai keterangan, Senin (29/12).

Ia menyebutkan, pihaknya tengah menjadwalkan pertemuan dengan pemilik atau manajemen restoran untuk menyikapi laporan yang masuk ke aparat penegak hukum, dan Pemkot Pontianak. “Sore ini, karena kami mau pertemuan dulu dengan manajemen restoran Sedap Rasa,” ujarnya singkat.

Ruliady juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana mendatangi kantor Satpol PP Kota Pontianak pada hari yang sama untuk menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya. Ia memastikan, keterangan resmi dari pihak pengelola restoran akan disampaikan setelah seluruh langkah koordinasi internal, dan klarifikasi dengan instansi terkait dilakukan. “Nanti saya kirimkan rilis baru. Hari ini kami ke kantor Satpol PP dulu,” katanya.

Sebelumnya, pengelola Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa dilaporkan MPW PP Kalbar terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan. Pihak kuasa hukum pengelola restoran telah menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, dan siap mengikuti mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.(bar)

Editor : Hanif
#pelanggaran #restoran #Desak Pemkot #perizinan #aparat hukum #pemkot pontianak #FMCI