Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Krisis Lahan TPU di Pontianak, Sejumlah Jenazah Ditolak di Beberapa Lokasi

Mirza Ahmad Muin • Selasa, 30 Desember 2025 | 10:42 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi

PONTIANAK POST — Krisis lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Pontianak kian mengkhawatirkan. Di Kecamatan Pontianak Kota, keterbatasan lahan bahkan berujung pada penolakan jenazah di sejumlah TPU Muslim. Kondisi ini memicu desakan agar Pemerintah Kota Pontianak segera turun tangan sebelum persoalan kemanusiaan ini berulang.

Ketua Badan Reformasi Peduli Pembangunan Kalimantan Barat, Abdul Hakim, mengungkapkan pihaknya menerima laporan langsung dari warga terkait minimnya lahan pemakaman Muslim di TPU Jalan Danau Sentarum. Di lokasi tersebut, beberapa jenazah dilaporkan sempat ditolak karena area makam telah penuh. “Penolakan jenazah ini sudah terjadi berulang kali di TPU Danau Sentarum. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Abdul Hakim.

Masalah serupa juga terjadi di TPU Sungai Bangkong, Jalan Ali Anyang. Di lokasi ini, sejumlah makam bahkan sudah mendekati badan jalan umum, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas. “Di TPU Sungai Bangkong, posisi makam sudah hampir berada di tepi jalan. Ini jelas membutuhkan perhatian serius dari pemerintah,” tegasnya.

Sekretaris Badan Reformasi Peduli Pembangunan Kalimantan Barat, Sakban, menambahkan bahwa penyediaan dan pengelolaan TPU merupakan kewajiban pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 serta Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang menegaskan pemakaman sebagai bagian dari fasilitas sosial.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, Sakban menilai Pemkot Pontianak masih memiliki aset tanah yang berpotensi dimanfaatkan untuk pemakaman. Jika opsi tersebut tidak memungkinkan, pihaknya mendorong pemerintah segera menyediakan TPU baru dengan membeli lahan milik masyarakat sesuai peruntukan. “Kami mendorong Pemkot Pontianak segera mengambil langkah konkret. Jika diperlukan, kami siap bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait,” ujarnya.

Ia juga menilai perlunya perhatian lebih serius, bahkan pembentukan peraturan daerah khusus terkait pemakaman, agar kasus penolakan jenazah tidak kembali terulang di Kota Pontianak. Terpisah, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, membenarkan kondisi lahan pemakaman di kota ini semakin terbatas. Dampaknya, masyarakat kerap kesulitan mencari lokasi pemakaman saat terjadi musibah kematian.

Menurutnya, persoalan keterbatasan lahan pemakaman telah menjadi perhatian Pemerintah Kota Pontianak. Namun, diakui bahwa ketersediaan lahan di wilayah kota semakin minim dan umumnya tidak berukuran luas. Salah satu wacana yang pernah dibahas adalah membeli lahan di wilayah kabupaten tetangga untuk dijadikan TPU bagi warga Kota Pontianak.

“Ini persoalan yang sangat mendesak. Bayangkan jika ada warga meninggal dunia, lalu kesulitan mencari tempat pemakaman. Proses pemakaman bisa terhambat. Saya minta Pemkot lebih peka dan segera mencari solusi bersama,” tegas Satarudin. (iza)

Editor : Hanif
#tpu #keterbatasan lahan #krisis lahan #penolakan jenazah #pemkot pontianak #pontianak