PONTIANAK POST - Proses Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat periode 2025–2028 menuai kritik dari peserta. Salah satu peserta seleksi, Muhammad Haris Zulkarnain, menilai tahapan seleksi berlangsung tidak transparan dan minim keterbukaan informasi kepada publik.
Haris menyebut, ketidaktransparanan diduga terjadi sejak pelaksanaan fit and proper test (FPT) yang digelar pada 25–26 November 2025. Setelah tahapan tersebut, menurutnya, tidak ada informasi resmi terkait hasil maupun jadwal penetapan peserta terpilih.
“Namun secara tiba-tiba, pada pertengahan Desember 2025 beredar surat internal Komisi I DPRD Kalbar tentang pleno hasil seleksi calon anggota KPID periode 2025–2028, bernomor 35-Kom-I/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025,” ujarnya di Pontianak.
Ia menilai, setelah rapat internal tersebut, seharusnya hasil seleksi diumumkan secara terbuka kepada publik melalui media massa. Namun, hal itu tidak dilakukan hingga berlarut-larut selama sekitar 22 hari. Kondisi tersebut, kata Haris, merugikan peserta dan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menurutnya, panitia seleksi yang berada di bawah Diskominfo Provinsi Kalbar bersama Komisi I DPRD Kalbar gagal memaknai Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI, khususnya terkait penetapan dan pengumuman calon anggota KPI Daerah terpilih.
“Mengumumkan nama anggota terpilih, cadangan, serta nilai akhir bukanlah pelanggaran hukum dan tidak akan dikenai sanksi apa pun. Justru itu merupakan bentuk komitmen terhadap keadilan dan keterbukaan publik,” tegasnya.
Ia membandingkan proses seleksi KPID Kalbar dengan beberapa provinsi lain yang secara terbuka mengumumkan hasil seleksi melalui media online, cetak, maupun elektronik. Ketiadaan rilis resmi di Kalbar, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, risiko reputasi bagi penyelenggara, hingga sengketa seleksi.
“Ini lembaga negara, bukan lembaga privat. Seluruh prosesnya menggunakan anggaran publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui hasilnya secara transparan,” katanya.
Haris juga menyoroti lamanya tahapan seleksi yang berlangsung selama tujuh bulan, sejak Juni hingga Desember 2025, namun tidak disertai jadwal yang jelas. Dampak dari proses yang molor tersebut bahkan membuat masa jabatan komisioner KPID periode 2022–2025 diperpanjang.
“Informasi di grup komunikasi pun sangat minim. Pengumuman resmi tidak ada, hanya beredar lewat pesan WhatsApp, sementara pelantikan disebut-sebut akan dilakukan pada 30 Desember 2025. Ini jelas tidak sehat secara tata kelola,” ujarnya.
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, Haris mengaku merasa dirugikan dan mempertimbangkan menempuh sejumlah langkah hukum. Di antaranya melaporkan dugaan pelanggaran etik Komisi I DPRD Kalbar ke Badan Kehormatan DPRD, mengajukan sengketa keterbukaan informasi ke Komisi Informasi Kalbar, melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman, hingga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.
“Saya tidak akan diam. Ini menyangkut keadilan dan transparansi. Harapan saya, praktik seperti ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang pada seleksi lembaga publik lainnya di Kalimantan Barat,” pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair