Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Restorann Unyuk-Unyuk Bantah Tudingan Pelanggaran Izin, Siap Tempuh Langkah Hukum

Idil Aqsa Akbary • Rabu, 31 Desember 2025 | 10:01 WIB

 

 

KETERANGAN: Kuasa hukum pemilik Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa, Rusliady (tengah) saat memberikan keterangan pers, Senin (29/12).
KETERANGAN: Kuasa hukum pemilik Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa, Rusliady (tengah) saat memberikan keterangan pers, Senin (29/12).

PONTIANAK POST — Tudingan pelanggaran perizinan terhadap Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa dibantah keras pihak pengelola. Kuasa hukum pemilik restoran, Rusliady, menegaskan seluruh izin usaha dan lingkungan kliennya lengkap dan sah. Ia bahkan mengultimatum pelapor untuk mencabut laporan atau bersiap menghadapi langkah hukum.

Bantahan tersebut disampaikan Rusliady dalam jumpa pers, Senin (29/12) sore, menyusul laporan yang masuk ke Satpol PP Kota Pontianak terkait dugaan pelanggaran izin pengelolaan limbah IPAL dan legalitas usaha restoran.

Rusliady mengatakan, pihaknya telah memenuhi undangan Satpol PP Kota Pontianak untuk memberikan klarifikasi atas dua tuduhan yang dilayangkan oleh pihak yang disebutnya sebagai oknum dari organisasi Pemuda Pancasila. “Kami tegaskan, tuduhan bahwa limbah IPAL tidak berizin dan legalitas usaha klien kami bermasalah adalah tidak benar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan lingkungan hidup restoran tersebut telah mengantongi dokumen resmi berupa keputusan Wali Kota Pontianak tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup atas nama pemilik usaha, Salim. Dokumen itu, kata Rusliady, menjadi bukti bahwa pengelolaan limbah IPAL telah disetujui pemerintah daerah.

Selain itu, Rusliady juga membantah isu penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Ia menegaskan, Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa telah memiliki izin berusaha lengkap, termasuk sertifikat laik, higienis, dan sanitasi. “Isu yang beredar soal penjualan minuman beralkohol tanpa izin itu keliru dan menyesatkan. Klien kami memiliki izin resmi,” katanya.

Terkait penjualan minuman beralkohol jenis bir, Rusliady mengakui restoran tersebut memang menjual produk tersebut. Namun, izin penjualannya disebut telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah pusat. “Legalitas pendirian restoran, izin usaha, hingga izin penjualan minuman beralkohol semuanya lengkap, baik dari pusat maupun instansi terkait,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan limbah IPAL telah diklarifikasi langsung kepada Satpol PP Kota Pontianak. Hingga kini, menurutnya, tidak ada persoalan yang dipermasalahkan oleh Satpol PP terkait operasional restoran tersebut.

Lebih jauh, Rusliady menyebut kliennya mengalami kerugian akibat opini negatif yang berkembang di masyarakat. Tuduhan restoran ilegal dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, kata dia, berdampak langsung pada reputasi dan penurunan omzet usaha. “Opini yang digiring ini sangat mengganggu dan merugikan klien kami, baik secara reputasi maupun penghasilan,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya memberi ultimatum kepada pelapor. Jika laporan tidak dicabut dan tidak ada itikad baik untuk berdialog, Rusliady menegaskan akan menempuh langkah hukum. “Kami siap mengambil upaya hukum, baik gugatan perdata maupun laporan pidana ke Polda Kalbar. Kami tidak melarang siapa pun melapor, tapi jangan keberatan jika kami juga bersikap tegas,” pungkasnya. (bar)

Editor : Hanif
#restoran #cabut laporan #bantah tuduhan #pelanggaran izin #kuasa hukum #Ultimatum