PONTIANAK POST – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat sebanyak 4.144 laporan tindak pidana umum sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 3.027 perkara berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 73,05 persen.
Data tersebut disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Mapolda Kalbar, Rabu (31/12). Kapolda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan atas dukungan selama ini.
“Tanpa dukungan masyarakat, doa, dan support, tentu Polda Kalbar tidak mungkin melaksanakan tugas dengan baik. Terima kasih juga kepada seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, lembaga penegak hukum, hingga rekan-rekan media,” ujar Pipit.
Berdasarkan data Polda Kalbar, tiga jenis tindak pidana umum tertinggi sepanjang 2025 yakni pencurian sebanyak 1.804 kasus, penggelapan 557 kasus, dan penganiayaan 404 kasus. Total kerugian dari laporan tindak pidana umum yang tercatat mencapai Rp89,24 miliar.
Kapolda menjelaskan, angka kerugian tersebut merupakan perhitungan berdasarkan laporan korban. Dimana nilai kerugian dicatat sesuai pengakuan dalam laporan polisi. “Inkan (kerugian) perhitungan dari laporan ya, biasanya kalau ada laporan misalnya, pak uang saya digelapkan, berapa? Rp2 miliar, ya tercatat di situ,” jelasnya.
Selain kejahatan konvensional tersebut, Polda Kalbar juga memberi perhatian khusus pada kasus pertanahan. Menurut Pipit, persoalan tumpang tindih sertifikat masih kerap terjadi, bahkan dalam satu bidang tanah ditemukan lebih dari satu sertifikat.
“Kalau satu tanah ada lima sertifikat, menurut saya rata-rata itu korbannya. Yang harus dicari adalah oknum-oknumnya. Itu yang kami tangani secara objektif, dan kontekstual,” tegasnya.
Atas penanganan perkara pertanahan tersebut, Polda Kalbar meraih penghargaan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN pada 3 Desember 2025, atas prestasi dalam penyelesaian target operasi utama, dan tambahan tindak pidana pertanahan. (bar)
Editor : Miftahul Khair