PONTIANAK POST – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kalimantan menegaskan seluruh proyek jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan karena memiliki risiko kerja yang tinggi.
“Seluruh proyek jasa konstruksi, baik yang dibiayai APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, maupun swasta, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena sektor ini memiliki risiko kerja yang tinggi,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Ady Hendratta, di Pontianak, belum lama ini.
Ia menegaskan, kewajiban tersebut tidak hanya berlaku pada saat pendaftaran awal, tetapi juga ketika terjadi penambahan atau pergantian tenaga kerja. Setiap pekerja baru wajib dilaporkan agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kalau tidak dilaporkan, kami tidak tahu. Saat terjadi risiko, tentu tidak bisa kami lindungi dan itu menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Padahal pelaporan penambahan tenaga kerja tidak dikenakan biaya tambahan, cukup dilaporkan,” ujarnya.
Ady menambahkan, pihaknya juga menekankan agar badan usaha tidak melaporkan upah maupun kepesertaan program secara sebagian. Menurutnya, pelaporan harus dilakukan sesuai dengan seluruh upah yang diterima pekerja dan seluruh program yang wajib diikuti agar perlindungan dapat berjalan optimal.
Sementara itu, untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan menempuh sejumlah langkah strategis, yakni meningkatkan kepesertaan pekerja sektor jasa konstruksi, memperkuat kepatuhan badan usaha, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Saat ini, cakupan Universal Coverage Jamsostek (UJC) di Kalimantan Barat baru mencapai 37 persen dari total pekerja dan ditargetkan meningkat menjadi 60,8 persen pada 2026.
Ady menyebutkan peningkatan kepesertaan juga didorong melalui penganggaran pekerja rentan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas mekanisme penganggaran bagi pekerja rentan, termasuk PKK dan kader posyandu.
"Disana jelas bagaimana proses penganggaran pekerja rentan, PKK, Kader Posyandu, disana lengkap," imbuh Ady.
Strategi lainnya dilakukan melalui peningkatan kepesertaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Setiap pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri diwajibkan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui pos lintas sebagai bagian dari perlindungan sebelum bekerja.
Menurut Ady, pencapaian target UJC membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara menyeluruh oleh para pekerja di Kalimantan Barat. (mse)
Editor : Hanif