PONTIANAK POST - Upaya penyelundupan 133,5 ton bawang bombay ilegal yang diduga berasal dari jalur tikus perbatasan Kalimantan Barat berhasil digagalkan aparat penegak hukum di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Komoditas ilegal itu diketahui dikirim dari Pontianak menggunakan kapal roro KM Dharma Kartika VII.
Kementerian Pertanian menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat Pontianak melalui kanal “Lapor Pak Amran”, layanan pengaduan yang diluncurkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Dalam laporan yang masuk melalui WhatsApp, masyarakat menginformasikan adanya pengiriman sekitar 20 ton bawang bombay tanpa dokumen karantina yang diangkut tujuh truk fuso dari Pontianak menuju Semarang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat.
Pada Jumat (2/1) pukul 11.00 WIB, tim gabungan Polrestabes Semarang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas. Hasilnya, ditemukan total 133,5 ton bawang bombay tanpa dokumen karantina dan dokumen pengangkutan resmi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, modus yang digunakan adalah mengirim bawang bombay ilegal melalui kapal roro, lalu dipindahkan ke truk tertutup terpal berlapis tanpa melalui prosedur karantina sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Seluruh muatan dan kendaraan langsung diamankan, dipasangi garis polisi, serta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Aparat juga berkoordinasi dengan BKHIT untuk pendalaman perkara.
Kementerian Pertanian menegaskan, kanal Lapor Pak Amran menjadi instrumen penting dalam memutus rantai praktik ilegal di sektor pertanian. Sejumlah kasus besar sebelumnya juga terungkap melalui kanal ini, mulai dari pungutan liar alsintan hingga penyelundupan beras dan komoditas pangan lainnya.
Saat ini, bawang bombay ilegal tersebut diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Emas, di bawah pengawasan kepolisian dan karantina untuk proses hukum lebih lanjut.
Polrestabes Semarang menegaskan penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan pangan nasional, melindungi petani, serta mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina. (ant)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro