Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Penyelundupan 133 Ton Bawang Ilegal: Pengamat Hukum Soroti Lemahnya Pengawasan Perbatasan

Idil Aqsa Akbary • Selasa, 6 Januari 2026 | 09:54 WIB

 

DIGAGALKAN: Aparat penegak hukum menggagalkan masuknya bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang sebanyak 133 ton, Jumat (2/1).
DIGAGALKAN: Aparat penegak hukum menggagalkan masuknya bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang sebanyak 133 ton, Jumat (2/1).

PONTIANAK POST - Terbongkarnya penyelundupan 133,5 ton bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat (2/1) lalu memicu kritik keras dari kalangan pengamat hukum. Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menyebut pengungkapan kasus tersebut sebagai fenomena “puncak gunung es” dari rapuhnya pengawasan komoditas di kawasan perbatasan. Menurutnya, jika aparat dan instansi berwenang menjalankan tugas serta fungsi secara berintegritas, penyelundupan dalam skala besar seperti ini seharusnya dapat dicegah sejak awal.

“Ini sangat memprihatinkan. Kasus ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Kalau semua pihak yang berwenang benar-benar menjalankan tupoksinya, penyelundupan sebesar ini tidak akan terjadi,” ujar Herman, Senin (5/1), menanggapi pengungkapan kasus yang terjadi sehari sebelumnya.

Kasus yang disorot Herman berawal dari keberhasilan aparat penegak hukum menggagalkan masuknya 133,5 ton bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Komoditas tersebut diduga berasal dari jalur tidak resmi atau jalur tikus di perbatasan Kalimantan Barat dan dikirim dari Pontianak menggunakan kapal roro KM Dharma Kartika VII.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat Pontianak yang masuk melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Amran”, layanan yang diluncurkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Laporan yang disampaikan melalui WhatsApp itu menginformasikan adanya pengiriman bawang bombay tanpa dokumen karantina yang diangkut menggunakan tujuh truk fuso menuju Semarang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat.

Pada Jumat (2/1) sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan Polrestabes Semarang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas. Dari hasil pemeriksaan kapal roro yang tiba dari Pontianak itu, aparat menemukan total 133,5 ton bawang bombay tanpa dokumen karantina dan dokumen pengangkutan resmi.

Bagi Herman, keberhasilan penindakan di Semarang justru menegaskan kegagalan pengawasan di hulu, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Dari perspektif hukum, ia menilai maraknya penyelundupan melalui jalur tikus menunjukkan adanya kesenjangan serius antara regulasi dan implementasi di lapangan. Ketidakmampuan menutup jalur-jalur tersebut, menurutnya, merupakan indikator lemahnya integritas pengawasan.

“Persoalan ini bukan baru. Sudah bertahun-tahun terjadi tanpa solusi konkret. Dalam konteks kebijakan publik, kondisi ini bisa dikategorikan sebagai institutional failure,” katanya. Ia menilai pengawasan yang berjalan selama ini cenderung reaktif, bergerak setelah kasus besar terungkap, bukan preventif untuk mencegah pelanggaran sejak awal.

Herman juga mengkritik pendekatan pemerintah yang dinilai terlalu menitikberatkan aspek keamanan, namun tidak efektif. Pendekatan tersebut, menurutnya, terkesan kaku tetapi tetap bocor. Di sisi lain, pemerintah dinilai belum menghadirkan pendekatan ekonomi yang inklusif untuk menjawab persoalan struktural di kawasan perbatasan.

“Tidak adanya konsep yang jelas untuk mengonversi jalur tikus menjadi jalur resmi yang terkendali justru membuat aktivitas ekonomi ilegal menjadi tumpuan hidup sebagian masyarakat lokal,” ujarnya. Kondisi ini, kata Herman, menunjukkan bahwa penyelundupan tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan hukum pidana, tetapi juga terkait dengan kebijakan ekonomi dan tata kelola wilayah perbatasan.

Sebagai jalan keluar jangka panjang, Herman mengusulkan agar Kalimantan Barat dipertimbangkan sebagai Wilayah Otoritas Ekonomi Khusus dengan model serupa Batam. Dalam konsep tersebut, arus barang dari luar dibebaskan masuk ke Kalbar, sementara pengawasan terhadap barang yang keluar diperketat. Menurutnya, pola ini justru akan memudahkan pengawasan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

“Semua barang bebas masuk ke Kalbar, tetapi pengawasan ketat dilakukan saat keluar. Dengan demikian, pengawasan lebih mudah dan masyarakat lokal juga diuntungkan,” katanya. Namun ia menegaskan, kebijakan tersebut hanya akan efektif jika dibarengi dengan pembangunan sistem kendali wilayah atau border control yang kuat dan transparan. (sti/mrd/bar)

Editor : Hanif
#bawang ilegal #pengawasan perbatasan #pengamat hukum #penyelundupan