Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ihyatour Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung, Tegaskan Tidak Ada Unsur Penipuan

Idil Aqsa Akbary • Selasa, 6 Januari 2026 | 11:14 WIB

 

Eko M Silalahi
Eko M Silalahi

PONTIANAK POST - Ihyatour resmi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di tengah tekanan, dan kerugian besar yang dialami perusahaan. Meski demikian, manajemen menegaskan tetap konsisten melayani jemaah umrah sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

Kuasa hukum Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Ihya Tour, Eko M Silalahi mengungkapkan, langkah kasasi diambil setelah putusan pengadilan tingkat pertama, dan banding menyatakan bersalah, meskipun fakta persidangan menunjukkan unsur penipuan, dan penggelapan tidak terbukti secara hukum.

Dalam persidangan, para pelapor secara terbuka mengakui mengundurkan diri 14 hari sebelum jadwal keberangkatan, sekaligus membantah sendiri narasi “tidak diberangkatkan” dan “gagal umrah” yang sebelumnya disebarkan.

Fakta lain yang terungkap, pelapor sejatinya wajib menanggung cancelled fee hingga 90 persen sesuai ketentuan maskapai, dan hotel. Namun sebagai bentuk itikad baik, Heru selaku Direktur Utama, dan manajemen Ihyatour hanya mengenakan biaya Rp3,5 juta, serta memfasilitasi penggantian nama, meski kebijakan tersebut justru menimbulkan kerugian bagi Ihyatour.

Selain itu, persidangan juga mengungkap dugaan pemblokiran sepihak operasional Ihyatour oleh oknum pejabat Kementerian Agama Kalimantan Barat tanpa verifikasi menyeluruh, serta adanya upaya sistematis menyebarkan narasi “gagal umrah” ke berbagai pihak sebelum jadwal keberangkatan.

“Sorotan serius tertuju pada penerapan Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah. Pasal tersebut sejatinya ditujukan untuk menindak travel umrah ilegal, namun digunakan untuk menjerat PPIU resmi yang berizin, dan beroperasi sesuai ketentuan,” ungkap Eko.

Karena itu, Ihyatour menilai perkara ini sarat dugaan kriminalisasi. Mulai dari rekayasa laporan, penggunaan dokumen palsu, dugaan pemalsuan tanda tangan Heru, hingga intimidasi terhadap jemaah agar berpindah ke travel lain.

“Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas jemaah sudah memahami apa yang sebenarnya terjadi. Mereka kembali ke Ihyatour, dan dilayani kembali sesuai SOP serta akad perjanjian yang selama ini justru diabaikan dalam proses hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti inkonsistensi penerapan UU Nomor 8 Tahun 2019. “Jika penegak hukum benar-benar konsisten menjalankan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah, seharusnya sejak awal menggunakan prosedur sebagaimana amanah UU tersebut. Bukan melompat dari satu konstruksi hukum ke konstruksi lain hanya untuk membenarkan narasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan perkara pidana biasa. “Ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Fakta persidangan terang menunjukkan unsur pidana tidak terpenuhi, namun klien kami tetap dipidana. Kami melihat indikasi kuat kriminalisasi terhadap penyelenggara umrah resmi. Karena itu, kasasi adalah langkah konstitusional untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” terangnya.

Di tengah tekanan besar dan proses hukum yang terus berjalan, manajemen Ihyatour menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan hukum. Layanan umrah tetap dijalankan sesuai akad, ketentuan yang berlaku, serta peraturan perundang-undangan.

“Ihyatour meyakini Mahkamah Agung akan memutus perkara ini secara objektif dan adil, serta memberikan putusan bebas murni berdasarkan fakta persidangan, fakta hukum, dan prinsip kepastian hukum,” harapnya.

Tak sampai di situ, manajemen Ihyatour melalui kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 124 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang digunakan dalam perkara yang menjerat Ihyatour. Pasal tersebut dinilai diterapkan secara menyimpang dari tujuan, dan amanah pembentuk UU.

Eko menegaskan, Pasal 124 UU Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas diperuntukkan bagi penyelenggara umroh tanpa izin atau ilegal. Sementara Ihyatour merupakan PPIU resmi yang memiliki izin, menjalankan operasional sesuai SOP, serta mengikat jemaah dengan akad perjanjian yang sah.

“Pasal 124 bukan pasal karet. Ia dirancang untuk menindak travel umrah ilegal. Ketika pasal ini diterapkan kepada PPIU resmi yang berizin, maka terjadi penyimpangan serius dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Menurut Eko, UU Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur secara jelas mekanisme penanganan persoalan penyelenggaraan umrah. Jika terdapat dugaan pelanggaran administratif, maka prosedur awal adalah pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan oleh Kemenag.

“Apabila muncul sengketa terkait akad, penyelesaiannya ditempuh melalui jalur perdata. Hanya jika ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana, barulah perkara dapat masuk ke ranah pidana,” paparnya.

Namun dalam perkara Ihyatour, prosedur tersebut dinilai diabaikan. Proses hukum dinilai melompat langsung ke ranah pidana tanpa pemeriksaan administratif yang komprehensif, dan tanpa penyelesaian sengketa keperdataan terlebih dahulu.

“Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara melompat-lompat demi membenarkan narasi. UU sudah memberikan rambu yang jelas, dan rambu itu seharusnya dipatuhi oleh seluruh penegak hukum,” lanjutnya.

Karena itu, penerapan Pasal 124 dalam perkara ini, dinilai Eko, berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi penyelenggara umrah resmi di Indonesia. Jika PPIU berizin dapat langsung dipidana tanpa melalui mekanisme yang diatur UU, maka kepastian hukum bagi pelaku usaha umrah menjadi rapuh.

Ihyatour menegaskan bahwa langkah kasasi yang ditempuh bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk meluruskan penerapan hukum agar UU Nomor 8 Tahun 2019 dijalankan secara konsisten, adil, dan sesuai tujuan awalnya. 

“Kasasi ini adalah ujian bagi konsistensi penegakan UU Haji dan Umrah. Kami meyakini Mahkamah Agung akan mengembalikan hukum pada relnya, dan memberikan putusan yang berlandaskan fakta persidangan serta kepastian hukum,” tutupnya.(bar)

Editor : Hanif
#penipuan #ihya tour and travel #ma #ppiu #kasasi #upaya hukum