Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Regulasi Baru SPB Berisiko Menghentikan Operasional Kapal di Kalbar

Hanif PP • Kamis, 8 Januari 2026 | 09:50 WIB

 

Ilustrasi Kapal Pelni
Ilustrasi Kapal Pelni

PONTIANAK POST - Peralihan kewenangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu dinamika serius di sektor transportasi sungai Kalimantan Barat. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak bersama Pemerintah Provinsi Kalbar kini memperkuat kolaborasi untuk menertibkan SPB kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, di tengah keluhan pengusaha yang menilai proses semakin rumit.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus, mengatakan penertiban SPB merupakan tindak lanjut berlakunya Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2025 yang mengalihkan kewenangan pelayanan SPB dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan dilaksanakan oleh KSOP.

“Penerbitan SPB ini kita lakukan untuk menindaklanjuti perubahan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat,” ujar Hermanus saat menghadiri Rapat Kolaborasi Penertiban SPB di Ruang Rapat KSOP Kelas I Pontianak, Rabu.

Ia menegaskan, Pemprov Kalbar menghormati dan mendukung regulasi tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan pelayaran. Namun demikian, pemerintah daerah berkomitmen mengawal implementasinya agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Menurut Hermanus, dalam pelaksanaannya muncul keberatan dari sebagian pengusaha angkutan sungai. Karena itu, forum kolaboratif lintas instansi dan pemangku kepentingan diperlukan untuk mencari solusi terbaik agar operasional angkutan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

Anggota Komisi V DPR RI, Yuliansyah, menilai perubahan regulasi ini tidak terlepas dari tuntutan kebijakan dan standar internasional yang harus dipatuhi Indonesia. Meski begitu, ia mengingatkan perlunya perlakuan khusus bagi pelaku usaha angkutan sungai, terutama yang beroperasi di wilayah pedalaman.

“Keselamatan tetap menjadi prioritas, tetapi pemerintah juga harus mencarikan solusi yang meringankan. Dalam masa transisi, penerbitan SPB secara manual bisa menjadi jalan keluar agar kapal tetap beroperasi,” ujarnya.

Yuliansyah menekankan transportasi sungai selama ini menjadi tulang punggung distribusi penumpang dan barang di Kalimantan Barat. Karena itu, ia mendorong kebijakan transisi yang adil agar usaha angkutan sungai tetap bertahan, membuka lapangan kerja, dan tidak terbebani biaya operasional berlebihan.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Capt. Dian Wahdiana, menegaskan penerbitan dokumen dan persetujuan berlayar memiliki konsekuensi hukum sehingga harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan.

“Dalam masa transisi ini telah disepakati solusi sementara dengan batas waktu tertentu. Dokumen dan perawatan kapal yang sudah ada masih dapat digunakan dengan toleransi sekitar dua bulan sambil menunggu surat edaran lanjutan dari pusat,” katanya.

KSOP, lanjut Dian, juga berupaya mempercepat layanan agar tidak menghambat operasional pengusaha, dengan catatan seluruh data dan dokumen pendukung telah lengkap sejak awal.

“Untuk kapal yang telah memiliki BST kapal nelayan atau kapal niaga, proses dapat diselesaikan lebih cepat melalui portofolio yang diketahui asosiasi,” ujarnya.

Dari sisi penegakan hukum, Kasubdit Patroli Airud Polda Kalbar AKBP Y. Andis Arya PP menyatakan kepolisian masih mengedepankan pendekatan persuasif selama masa transisi.

“Kami belum langsung melakukan penindakan, tetapi fokus pada sosialisasi dan edukasi. Penegakan hukum akan dilakukan setelah seluruh pihak siap dan memahami aturan,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Kalbar, Agus, menyampaikan keluhan pengusaha terkait proses penerbitan SPB oleh KSOP yang dinilai lebih panjang dan memakan waktu dibandingkan sebelumnya. “Di lapangan, keterlambatan SPB mengganggu jadwal operasional kapal. Kami berharap selama masa transisi penerbitan SPB tidak dipersulit agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya. (ant)

Editor : Hanif
#ksop #surat persetujuan berlayar #kalbar #SPB #regulasi baru #kapal