Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kalbar Jadi Jalur Perlintasan, Pemerintah Perketat Pengawasan Setelah Penemuan 133,5 Ton Bawang Ilegal

Idil Aqsa Akbary • Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05 WIB
TINJAU: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau gudang penyimpanan bawang bombai ilegal di kawasan Semarang Utara, Sabtu (10/1).
TINJAU: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau gudang penyimpanan bawang bombai ilegal di kawasan Semarang Utara, Sabtu (10/1).

PONTIANAK POST - Gudang seluas lapangan sepak bola di kawasan Semarang Utara mendadak menjadi pusat perhatian nasional, Sabtu (10/1). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau langsung tumpukan 133,5 ton bawang bombai illegal di sana. Sementara itu, Kalimantan Barat kembali disorot. Pasalnya bawang bombai ilegal tersebut disusupkan lewat jalur tikus di perbatasan Kalbar-Sarawak, Malaysia sebelum dikirim ke Semarang.

Kasus di Semarang ini merupakan penggagalan kedua dalam kurun kurang dari sebulan, setelah aparat sebelumnya menyita 72 ton bawang bombai ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada akhir Desember 2025. Sementara sebulan sebelumnya, sebanyak 30 ton bawang bombai ilegal ditemukan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.

Bagi Amran, temuan itu bukan sekadar pelanggaran perdagangan, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan pangan dan keselamatan jutaan petani serta peternak Indonesia.

“Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada ampun. Ini sudah terbiasa,” ujar Amran. Ia meminta keterlibatan Polisi Militer, TNI, dan kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan di balik penyelundupan komoditas pangan itu.

Upaya penyelundupan bawang bombai melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, sejatinya telah digagalkan aparat gabungan sejak Jumat (2/1). Muatan bawang ilegal itu kini diisolasi ketat di gudang sambil menunggu proses eksaminasi karantina selesai, sebelum akhirnya dimusnahkan.

Amran juga melihat truk-truk yang sudah siap mendistribusikan bawang tersebut ke pasar tanpa dilengkapi dokumen resmi. Situasi itu, menurutnya, menunjukkan adanya praktik terorganisasi yang tidak mungkin berjalan tanpa pembiaran. “Mobil ini sudah siap semua, tidak ada surat-surat. Ini kan berarti sekongkol semua. Harus dikasih efek jera,” tegas Amran.

Instruksi Amran untuk melibatkan Polisi Militer menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam melancarkan jalur distribusi ilegal. Pengusutan, kata dia, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri aktor utama yang mengendalikan jaringan.

 

Ancaman Penyakit

Menurutnya, produk pertanian illegal membawa risiko masuknya patogen asing, yang dapat memicu wabah nasional. Amran mengingatkan kembali pengalaman pahit wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada 2022–2023 yang menghantam sektor peternakan Indonesia.

Wabah tersebut menyebabkan penurunan drastis populasi ternak. Berdasarkan Sensus Pertanian 2023, populasi sapi potong anjlok dari 17,6 juta ekor pada 2022 menjadi sekitar 10,8 juta ekor. Kerbau juga mengalami penurunan tajam, dari sekitar satu juta ekor menjadi hanya 453 ribu ekor. Kerugian akibat wabah itu ditaksir mencapai Rp135 triliun.

“Kalau bawa penyakit, satu kilo dengan satu juta kilo sama. Dampaknya bisa menghancurkan,” ujar Amran. Menurutnya, nilai ekonomi bawang ilegal yang diselundupkan tidak sebanding dengan potensi kerusakan jika komoditas tersebut membawa organisme pengganggu tanaman atau patogen berbahaya.

Petugas gabungan telah memusnahkan muatan bawang ilegal di Surabaya setelah ditemukan kontaminasi empat organisme yang membahayakan pertanian Indonesia. Untuk kasus Semarang, pemusnahan baru akan dilakukan setelah proses eksaminasi karantina rampung.

Jalur Sama, Pola Berulang

Dari pengungkapan besar itu, aparat menemukan kesamaan jalur penyelundupan. Kedua muatan ilegal berasal dari lintasan perbatasan Malaysia–Kalimantan Barat sebelum dikirim ke Pulau Jawa melalui jalur laut. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan yang bekerja sistematis dan lintas wilayah.

Pasca dua kasus tersebut, Kementerian Pertanian bersama aparat gabungan memperketat penjagaan di titik-titik rawan, baik di perbatasan darat maupun jalur pelabuhan. Fokus pengawasan diarahkan untuk menutup celah distribusi yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum penyelundup. “Kalau kita kompromi, sama saja kita beternak kejahatan,” kata Amran. Ia menegaskan bahwa penindakan tegas merupakan satu-satunya cara memutus mata rantai penyelundupan komoditas pangan.

Amran menilai praktik penyelundupan pangan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Ia menyebut sedikitnya 160 juta orang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, ditambah sekitar 4–5 juta peternak ayam dan sapi. Kepentingan kelompok kecil, menurutnya, tidak boleh mengorbankan hajat hidup orang banyak. “Masa mengorbankan ratusan juta orang hanya untuk sepuluh atau dua puluh orang. Ini yang tidak benar,” ujarnya.

Bagi pemerintah, persoalan ini bukan semata soal harga atau pasokan bawang, melainkan soal ketahanan pangan dan keselamatan ekosistem pertanian nasional. Masuknya patogen asing berpotensi menimbulkan krisis yang jauh lebih luas daripada kerugian materi semata.

Amran memastikan langkah penindakan tidak akan berhenti pada komoditas bawang bombai. Ia mengindikasikan adanya penyelidikan lanjutan terhadap potensi masuknya komoditas ilegal lain, seperti beras dan gula. “Ada juga nanti beras masuk, gula masuk. Ini kita bongkar semua. Tunggu saja satu dua minggu ke depan,” ujarnya.

 

Pengawasan Perbatasan Perlu Diperketat

Terungkapnya penyelundupan 133,5 ton bawang bombai ilegal yang diduga masuk melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi dan legislatif di daerah. Pengamat hokum Kalbar, Herman Hofi, menyebut kasus ini sebagai peristiwa yang sangat memprihatinkan dan mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan komoditas di wilayah perbatasan.

Menurutnya, temuan tersebut hanyalah puncak gunung es dari persoalan lama yang tak kunjung terselesaikan. “Ini persoalan serius lemahnya penegakan hukum. Kalau semua pihak yang berwenang menjalankan tugas dan fungsinya dengan integritas, peristiwa seperti ini tidak akan terjadi,” ujar Herman.

Dari perspektif hukum, Herman menilai maraknya penyelundupan melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Ketidakmampuan aparat mengatasi aktivitas ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun, menurutnya, dapat dikategorikan sebagai kegagalan institusional dalam kebijakan publik. Ia juga mengkritik pola pengawasan pemerintah yang dinilai cenderung reaktif, mengandalkan pendekatan keamanan yang kaku namun mudah ditembus.

Lebih jauh, Herman menilai negara belum memiliki pendekatan ekonomi yang inklusif di wilayah perbatasan. Ketiadaan konsep untuk mengonversi jalur tikus menjadi jalur resmi yang terkendali justru membuat aktivitas ekonomi ilegal menjadi sandaran hidup sebagian masyarakat lokal. Sebagai solusi jangka panjang, ia mendorong revolusi kebijakan perbatasan dengan menjadikan Kalimantan Barat sebagai Wilayah Otoritas Ekonomi Khusus, menyerupai model Batam, di mana arus barang masuk dibebaskan namun pengawasan keluar diperketat secara ketat dan transparan.

Sorotan serupa datang dari DPRD Kalimantan Barat. Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, menilai penyelundupan bawang bombai ilegal dalam jumlah besar tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas, baik terhadap perekonomian daerah maupun nasional. Ia menegaskan, meskipun ada kebutuhan terhadap komoditas tertentu, masuknya barang secara ilegal tetap harus ditindak tegas sesuai aturan.

“Jumlah 133,5 ton ini sangat besar. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Zulfydar, Rabu (7/1). Ia menambahkan, masuknya bawang ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga berpotensi melemahkan daya saing petani lokal dan mengganggu keseimbangan produksi pangan nasional.

Zulfydar juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan serta menelusuri secara menyeluruh alur masuk barang ilegal tersebut. DPRD Kalbar, kata dia, akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalbar, Heri Mustamin menilai penindakan yang justru terjadi di Semarang menunjukkan kegagalan deteksi dini di Kalimantan Barat sebagai pintu masuk awal. “Seharusnya terdeteksi di Kalbar, bukan di Semarang,” ujarnya, Selasa (6/1).

Heri mempertanyakan kinerja lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam pengawasan lalu lintas barang lintas negara. Ia mengingatkan agar Kalimantan Barat tidak sampai dicap sebagai pintu gerbang masuk barang ilegal ke Indonesia. (bpos/den/bar)

Editor : Hanif
#perbatasan malaysia #pengawasan #bawang ilegal #kalimantan barat