PONTIANAK POST - Penetapan upah minimum kota (UMK) di Pontianak tahun ini sudah ditetapkan sebesar Rp 3.205.220. Meski aturan tertulis menetapkan angka tersebut, realisasi di lapangan, masih banyak ditemukan pekerja yang mendapatkan gaji di bawah dari UMK Pontianak.
Syeti mengatakan, agak sulit mendapatkan pekerjaan yang upahnya ditetapkan berdasar UMK. “Untuk UMK Pontianak saat ini di angka 3,2 juta. Namun kenyataan di lapangan, agak sulit mendapatkan besaran upah seperti itu. Apalagi jika kerja di kafe dan warkop,” ujarnya kepada Pontianak Post, Senin (12/1).
Pengalamannya dengan beberapa teman-teman yang pernah bekerja di kafe maupun warkop, agak berat untuk mendapatkan upah sesuai dengan pemberlakuan UMK. Bahkan beberapa teman ada yang menerima upah tak sampai dua juta sebulan.
Di tengah kondisi perekonomian sulit seperti ini, beberapa teman memutuskan untuk bertahan. Dirinya sendiri, memilih untuk mencari pekerjaan lain. Namun, sudah melamar kemana-mana, hingga kini belum mendapatkan panggilan tes. Semakin kesini, mencari kerja semakin sulit. Peluang makin tipis. Sedangkan untuk membuka usaha juga butuh modal besar.
Dalam upaya penerapan pemberlakuan UMK, sebetulnya dinas terkait mesti melakukan pengecekan di semua pelaku usaha. Baik itu perusahaan hingga warung kopi dan kafe. Tujuannya untuk melihat pemberlakuan aturan ini apakah benar-benar sudah berjalan sesuai dengan pemberlakuan UMK terkhusus di Pontianak ini.
Jika kedepan iklim dan peluang tenaga kerja semakin sulit, semestinya harus menjadi perhatian pemerintah. Karena jika investasi semakin kurang, akan berpengaruh pada menurunnya peluang kerja. Jika angka pengangguran bertambah, ke depan masyarakat tak lagi memilih jenis pekerjaannya. Bahkan tak lagi melihat UMK. Asal bisa memenuhi kebutuhan hidup sambil gali lubang tutup lubang pasti akan dilakukan.
Hal berbeda dikatakan Robi. “Alhamdulilah di tempat saya kerja, upah yang saya terima sesuai dengan UMK. Mudah-mudahan usaha di tempat kerja saya ini berjalan baik. Dengan begitu penghasilan usaha bagus dan gaji yang diterima tetap sesuai dengan apa yang sudah saya kerjakan,” ujarnya yang bekerja di salah satu toko kue ternama di Pontianak.
Saat ini harga kebutuhan pokok semakin mahal. Begitu juga biaya untuk keperluan sehari-hari sudah semakin tinggi. Untuk di Kota Pontianak kalau penghasilan satu juta lebih akan berat rasanya. Apalagi jika sudah berkeluarga dan memiliki anak. Mau tak mau, harus mencari pekerjaan sambilan untuk menutupi kebutuhan hari-hari.
Meski pekerjaannya banyak, tak ada sedikitpun pikiran untuk berhenti. Sebab dia tahu, untuk mencari pekerjaan di Kota Pontianak saat ini sulit. Terlebih jika gaji yang dibayarkan pelaku usaha mencapai UMK.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Iwan Amriady menerangkan, jika UMK Pontianak tahun ini di Rp3.205.220. Penetapan nilai itu diperoleh setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp180.400 dibandingkan UMK tahun 2025, yakni sebesar Rp3.024.820.
Dia menjelaskan proses penentuan dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah. Penentuan UMK dilakukan dengan menggunakan metode titik alfa sebagai instrumen penghitungan agar keputusan yang diambil bersifat objektif.
“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” ujarnya.(iza)
Editor : Hanif