Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Komitmen Berantas Narkotika, Polda Kalbar dan Polres Landak Perkuat Penindakan

Idil Aqsa Akbary • Kamis, 15 Januari 2026 | 11:08 WIB

 

Ilustrasi narkoba (Jawa Pos)
Ilustrasi narkoba (Jawa Pos)

PONTIANAK POST - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalbar. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Fatchur Rochman dalam sebuah dialog interaktif yang digelar, Rabu (14/1).

Fatchur Rochman menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi tersebut mengatur secara ketat seluruh rangkaian kejahatan narkotika, mulai dari produksi, distribusi, hingga sanksi pidana maksimal.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa negara tidak main-main. UU Nomor 35 Tahun 2009 memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi berat, terutama kepada pengedar, dan produsen narkoba,” ujar Fatchur.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda di Kalbar, agar menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merugikan. “Jauhi narkoba, hindari narkoba. Hukumannya berat, dan sangat merugikan diri sendiri, keluarga, serta lingkungan sekitar,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono. Ia menilai kegiatan dialog interaktif yang mengusung tema, Hukum Tak Pandang Bulu, Sanksi Berat Bagi Pengedar dan Produsen Narkoba, menjadi sarana penting untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat.

“Polda Kalbar berkomitmen melakukan tindakan preventif sekaligus represif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah ini. Sesuai arahan pimpinan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian, mengingat posisi geografis Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. “Peran masyarakat sangat diharapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

Dalam dialog tersebut, turut disampaikan sejumlah poin penting dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, di antaranya pengawasan ketat terhadap jalur-jalur rawan peredaran narkoba. Terutama di kawasan perbatasan, perbedaan perlakuan hukum antara penyalahguna dan bandar atau produsen, serta penerapan pasal berlapis guna memberikan efek jera bagi residivis narkotika.

Sementara itu, komitmen pemberantasan narkoba juga ditunjukkan jajaran Polres Landak. Berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Bebatung, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Satresnarkoba Polres Landak bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan kemudian membuahkan hasil dengan diamankannya seorang perempuan berinisial TA di rumahnya pada Senin (12/1), sekitar pukul 19.20 WIB. Dalam penggeledahan di rumah terlapor, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Di lantai kamar pertama ditemukan satu kantong plastik hitam berisi satu plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat tujuh plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip transparan kosong, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu.

Petugas juga menemukan satu buah sendok dari potongan pipet, satu alat hisap sabu (bong) di bawah kasur. Serta satu unit timbangan digital bertuliskan Hinomaru yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan pengedar narkotika yang telah lama meresahkan masyarakat sekitar. Rumah pelaku kerap didatangi orang-orang, baik siang maupun malam hari, yang diduga untuk melakukan transaksi narkotika.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian, dan masyarakat.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Iptu Rinto.

Ia menegaskan, Polres Landak akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas penangkapan tersebut. Aktivitas di rumah pelaku, menurut warga, telah lama meresahkan lingkungan sekitar.

“Sudah lama kami resah, hampir setiap hari ada orang keluar masuk rumah itu. Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Landak. Semoga ini menjadi efek jera bagi pelaku lainnya,” ungkapnya.(bar)

Editor : Hanif
#pengedar sabu #polda kalbar #Polres Landak #sanksi berat #bandar narkotika #laporan warga